in

26 Tusukan Bersarang di Tubuh Mantan Istri

02

Defrizon memeragakan 29 adegan saat ia menghabisi nyawa mantan istrinya. Ada 26 tusukan yang bersarang di tubuh korban Yuli. Dia tewas setelah kepalanya dihantam batu.

PADANG, METRO–Dengan wajah tanpa penyesalan, suami pembunuh mantan istri, Defrizon (40), memeragakan adegan demi adegan ia membunuh Yuli (25), di Jalan Koto Tanjung No 11 RT 002 RW 005, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubukbegalung, pada 23 Oktober lalu. Dari rekonstruksi itu, terungkap tersangka telah merencanakan membunuh Yuli, jika istrinya itu tetap menolak rujuk.

Selain itu, motif cemburu juga membakar emosi tersangka, yang melihat mantan istrinya itu pulang ke kosnya diantar oleh seorang pria, pada malam pembunuhan itu terjadi.
Senin (5/12) sekira pukul 09.00 WIB, rekonstruksi dilakukan di Mapolsek Lubeg dengan pengawalan kepolisian. Awalnya, tersangka akan melakukan 20 adegan saja, namun terjadi penambahan 9 adegan dari semula yang dituangkan di dalam BAP.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka awalnya diantarkan oleh temannya sekitar pukul 02.00 WIB ke kontrakan Yuli di Gurun Laweh. Tersangka masuk ke tempat kontrakan tersebut, namun, Yuli sudah pindah, ke rumah kontrakan lain, masih di kawasan Jalan Koto Tanjung, Gurun Laweh.

Tersangka akhirnya berhasil menemukan rumah kontrakan Yuli yang baru. Dia membuka paksa jendela rumah kontrakan, dan berhasil masuk ke dalam rumah.

Namun, tersangka tidak menemukan korban di rumahnya. Tersangka kembali ke luar rumah melalui jendela menuju Jalan Gurun Laweh dengan berjalan kaki dan duduk di warung yang sudah tutup dengan maksud menunggu mantan istrinya pulang.

Pada pukul 04.00 WIB, tersangka melihat mantan istrinya pulang ke rumah kontrakan diantar pria dengan Avanza berwarna hitam. Melihat korban sudah pulang, tersangka kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki.

Tersangka kembali masuk ke rumah korban melalui jendela yang telah dirusak aambil menyandang tas samping warna cokelat dan dilihat korban sedang tidur.

Pada adegan kesembilan, terjadi pertengkaran yang memicu terjadinya pembunuhan. Setelah tersangka masuk dan melihat korban tertidur, tersangka membangunkan korban dan terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka karena tersangka mengajak korban pulang ke rumah tersangka dan kembali rujuk, namun ditolak.

Pada adegan 10 hingga ke-15, tersangka yang emosi karena telah diusir, kemudian mengambil batu dari dapur. Tersangka kembali ke kamar korban. Pertengkaran kembali terjadi.
Saat itu, tersangka hendak memukul batu tersebut kepada korban, namun batu tersebut berhasil direbut dan dilemparkan oleh korban ke atas kasur.

Pertengkaran hebat terus terjadi, tersangka kembali ke dapur, dan mengambil batu. Batu tersebut langsung dipukulkan ke pipi kiri dan kanan korban. Saat itu, korban langsung terjatuh, namun kembali berdiri.

Tak puas sampai disitu saja, tersangka kembali ke dapur dan mengambil sebilah pisau yang kemudian menusukkannya ke punggung kanan korban.

Korban yang telah ditusuk, langsung terjatuh dan terkapar dengan kondisi telungkup di kasur. Tersangka kemudian membuang pisau dan batu tersebut di atas kasur. Lalu, keluar dari kamar membuka pakaiannya dan kembali ke kamar. Tersangka kemudian mengambil pisau yang telah disiapkan di dalam tas dan membuka pisau dari sarungnya.

Tersangka yang telah tersulut emosi, menikamkan pisau tersebut secara brutal dan membabi buta pada bagian leher, punggung, dan badan korban berulang kali, hingga korban tewas. Mengetahui korban telah tewas, tersangka mengambil semua barang bukti, berupa pisau dan batu yang kemudian mencucinya di kamar mandi.

Pada adegan ke-25 hingga adegan ke-29 tersangka kemudian memasukkan pisau yang telah dibersihkan ke dalam tas. Setelah itu, tersangka melumuri batu gilingan dengan menggunakan minyak goreng, dan kembali meletakkan batu dan pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban ke tempat semula.

Setelah itu, tersangka pergi keluar rumah melalui jendela dengan berjalan kaki ke jalan raya Gurunlaweh menuju Ganting. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang pisau ke sungai.

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Lubeg Kompol Asril Prasetya, mengatakan rekonstruksi awalnya dilakukan di rumah korban. Akan tetapi, dari laporan tim data intel, tidak memungkinkan dilakukan di TKP demi keselamatan tersangka.

”Rekonstruksi awalnya 20 adegan, namun saat berlangsung terjadi penambahan 9 adegan. Selain itu, jaksa menilai rekon sudah lengkap. Dengan telah dilakukannya rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian tinggal menunggu pelimpahan kepada pihak kejaksaan dalam minggu ini,” kata Asril.

Asril menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, terungkap bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka telah direncanakan, dan sebelum melakukan aksinya, tersangka berulang kali melakukan pengancaman akan membunuh korban jika menolak untuk rujuk. Bahkan tersangka telah mempelajari serta merencanakan apa yang dilakukan setelah membunuh korban.

”Hasil penyidikan memang terindikasi pembunahan ini berencana. Bahkan sebelum melakukan dan setelah melakukan telah diskenario oleh tersangka. Untuk motif, diduga rasa cemburu tersangka terhadap korban yang dekat dengan seorang pria. Selain itu, permintaan tersangka untuk rujuk ditolak korban,” ungkap Asril.

Dari hasil visum yang diperoleh tim dokter RS Bhayangkara Polda Sumbar, pada tubuh korban terdapat 26 luka tusukan pada bagian leher, punggung, dada korban. Selain itu, terdapat luka akibat benturan batu pada kepala korban yang menjadi penyebab kematian korban.

”Tersangka dijerat tiga pasal berlapis, pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 jo pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman mati,” pungkasnya. (rg)

What do you think?

Written by virgo

Parasit Malaria Modern Sama dengan 2.000 Tahun Lalu

Waspada Berjalan di Jalur Lintas Pekanbaru – Duri