Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama
Total 29 (dua puluh sembilan) peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi calon untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat Eselon 2 Sekretariat Kabinet (Setkab) dan berhak mengikuti tahapan seleksi penulisan makalah.
“Hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap 38 pelamar JPT Pratama diperoleh hasil 29 dinyatakan lulus sedangkan 9 peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan,” terang Deputi Administrasi, Farid Utomo, sekaligus Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Setkab melalui pengumuman yang dirilis, Selasa (11/8). Tautan: https://setkab.go.id/seleksi-terbuka-pengisian-jabatan-pimpinan-tinggi-pratama/
Secara rinci formasi dan jumlah pelamar yang lulus seleksi administrasi, adalah sebagai berikut:
- Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan sebanyak 6 (enam) peserta;
- Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup ada 5 (lima) pelamar;
- Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi sejumlah 4 (empat) pelamar;
- Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan sebanyak 2 (dua) pelamar;
- Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi ada 5 (lima) pelamar;
- Inspektur sejumlah 3 (tiga) pelamar; dan
- Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah sebanyak 4 (empat) pelamar.
Untuk JPT Pratama Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan, Ketua Panitia Seleksi menyampaikan karena jumlah pelamar yang lulus seleksi hanya 2 (dua) maka dinyatakan diperpanjang sejak disampaikannya pengumuman ini sampai dengan 14 Agustus 2020 Pukul 23.59 WIB.
Ketentuan persyaratan dan tata cara pengisian jabatan Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan, menurut Ketua Panita Seleksi, sebagaimana Pengumuman sebelumnya yakni PENG.006/ADM/07/2020.
“Selanjutnya, para pelamar harus mengikuti tes makalah yang akan digelar pada Kamis, 13 Agustus 2020, mulai pukul 09.30-11.30 WIB,” bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Administrasi.
Menurut Tomi, panggilan akrab Deputi Administrasi, seluruh peserta tidak diperkenankan membawa alat tulis saat tes makalah tersebut.
“Penerapan protokol kesehatan, juga akan diberlakukan seperti pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker, dan penggunaan hand sanitizer,” kata Ketua Panitia Seleksi.
Bagi pelamar jabatan Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan yang dinyatakan lulus seleksi pada waktu perpanjangan masa pendaftaran, Tomi menyampaikan tahapan seleksi selanjutnya akan diumumkan kemudian.
Peserta yang tidak hadir saat seleksi penulisan makalah, menurut pengumuman tersebut, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
“Keputusan Panitia Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Setkab bersifat final,” demikian bunyi akhir pengumuman tersebut. (EN)