in

3 Anggota Komplotan Pencurian di SDN 19 Lembah Melintang Diciduk 

PADEK.JAWAPOS.COM–Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di SDN 19 Lembah Melintang di Jorong Batang Gunung, Nagari Koto Gunung, Kecamatan Lembah Melintang, dengan menangkap tiga orang tersangka.

Mereka adalah RA (35), SH (26) dan AE (26). Kemudian dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi yakni, DD (30) dan AD (35).

Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki didampingi Kasi Humas AKP Rosminarti, Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar menjelaskan bahwa kejadian terkait pencurian alat elektronik di SD N 19 Lembah Melintang dikatakan cukup unik karena pelaku pencurian, mencuri dari para pencuri.

Kejadian ini terjadi pada Selasa dini hari (6/6) lalu sebanyak 13 Unit Chroomebook, satu unit laptop, dan tiga projektor Infokus milik SD N 19 Lembah Melintang, raib digondol maling yang mengakibatkan sekolah tersebut mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah, Kapolsek Lembah Melintang beserta jajarannya melakukan penyelidikan di lokasi yang menjadi tempat jual beli laptop.

Agung Basuki menjelaskan, pencurian alat elektronik di SD Negeri 19 Lembah melintang dilakukan oleh tersangka DD dan AD. Aksi ini diketahui tersangka SH dan RA.

Setelah DD dan AD selesai beraksi, tersangka SH dan RA merampok hasil curian tersebut dan sempat melakukan penganiayaan terhadap pelaku DD dan AD.

Dari hasil penyelidikan, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AE, SH dan RA. Saat ditangkap di rumahnya, tersangka SH sempat melakukan perlawanan, sedangkan DD dan AD melarikan diri dan saat ini menjadi DPO.

“Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni RA (35) SH (26) dan AE (26) sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi yakni DD (30) dan AD (35) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian di SDN 19 Lembah Melintang. Sementara AE berperan sebagai penjual barang curian, sedangkan RA dan SH melakukan pencurian barang dari pelaku DD dan AD,” ujar Kapolres Agung Basuki.

Dikatakan, barang bukti saat ini diamankan Polres Pasbar. Setelah koordinasi dengan pihak sekolah, berkemungkinan akan dipinjampakaikan kepada pihak sekolah karena siswa sangat membutuhkan.

Sewaktu dibutuhkan nanti sebagai bukti di persidangan, maka polisi akan menghadirkan sebagai barang bukti.

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda yaitu RH dan SH diancam dengan pasal 363 Jo 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan AE dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (roy)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Lahan 5 Persen Lagi, Gubernur: Sebelum Lebaran Tol Padang-Sicincin Selesai

HUT Lubukbasung, Ketua KPU Agam Diskusi dengan Tokoh Masyarakat