KUTACANE (Berita) : Kementerian dalam negeri (Kemendagri) secara resmi melayangkan surat peringatan kepada Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinem terkait mutasi yang dilakukannya terhadap 3 pejabat dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara beberapa waktu lalu.
Dalam isi surat peringatan Kemendagri nomor : 820/7581/DUKCAPIL tertanggal 25 April 2018 terkait peringatan terhadap pergantian pejabat dinas Dukcapil Agara. Surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjen kependudukan dan catan sipil Prof.Dr. Zudan Arif menyatakan bahwa, berdasarkan amanat pasal 83 A undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi, kabupaten atau kota.
Demikian juga pada Permendagri nomor 76 tahun 2015 serta UU nomor 30 tahun 2014 pada pasal 17 dan pasal 70 tentang administrasi pemerintahan.
Dimana, Bupati Agara telah melakukan mutasi terhadap 3 pejabat administrator di dinas Dukcapil Agara dan diketahui proses mutasi dimaksud tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut dimintakan kepada Bupati untuk membatalkan keputusan terkait mutasi ketiga pejabat administrator serta mengembalikan saudara Usuluddin Selian, Zahrul Akmal dan Megawati kedalam jabatan semula pada dinas Dukcapil Aceh Tenggara, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya surat ini.
Apabila saudara akan melakukan pergantian pejabat atau pengusulan jabatan pada dinas Dukcapil karena berbagai pertimbangan maka dapat mengusulkan kepada Gubernur sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Permendagri 76 tahun 2015,” demikian isi surat Mendagri yang ditandatangani Dirjennya Prof.Dr.Zudan yang diterima wartawan, pada Kamis (3/5) dari sumber terpercaya.
Saat ini surat peringatan dari Mendagri itu beredar luas di media sosial dan telah menjadi perbincangan warganet di Agara.
Menanggapi hal itu ketua lembaga anti korupsi (Langkar) Aceh Tenggara Nawi Sekedang kepada Berita, Kamis (3/5) menyatakan sejak polemik mutasi terjadi, sudah ada beberapa kali surat dilayangkan kepada Bupati Agara Raidin.
Oleh karena itu kita minta DPRK Aceh Tenggara lebih peka dan peduli atas polemik yang terjadi saat ini dan bukan hanya diam” ujar Nawi.
“Seharusnya DPRK segera menindaklanjuti surat-surat yang ditujukan kepada Bupati Agara Raidin terutama surat dari KemenPAN-RB terkait larangan penerimaan tenaga pelayanan khusus/honorer dilingkup Pemkab Agara dan terakhir surat peringatan dari Mendagri terkait mutasi 3 pejabat di dinas Dukcapil Agara yang kini telah menuai masalah. Bahkan informasinya ada lagi surat dari KASN,” tegas Nawi.
“Dewan jangan tutup mata dan pura-pura tuli dengan situasi ini atau jangan-jangan wakil rakyat yang ada digedung DPRK itu tak lagi merakyat bahkan tidak peduli lagi terhadap nasib masyarakat Aceh Tenggara,”ungkap Nawi Sekedang. ( jp )