Jajaran kepolisian dari Polsek Kototangah mengamankan tiga orang waria pelaku tindak pidana penganiayaan dan pencabulan terhadap seorang korban yang merupakan driver ojek online (ojol), Sabtu (7/10).
Kapolsek Kototangah AKP Afrino mengatakan, para pelaku tersebut diantaranya adalah AP, 25, J, 30, dan HS, 38. Kejadian penganiayaan dan pencabulan tersebut berawal saat korban yang sehari-harinya beprofesi sebagai driver ojol ingin melakukan transaksi cash on delivery (COD) handphone dengan para pelaku.
“Sesampainya di lokasi yang dimaksud, kemudian korban disuruh masuk ke dalam rumah pelaku. Korban lalu disekap dan dianiaya oleh tiga orang pelaku, serta diancam menggunakan berbagai benda,” katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan hal yang tidak pantas kepada pelaku. Kemudian usai mendapatkan penganiayaan dan perlakuan yang tidak mengenakkan dari tiga pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kototangah.
Afrino menyebutkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian mengamankan ketiga orang pelaku di lokasi yang berbeda-beda. “Salah seorang pelaku HS didapati sedang menjadi Master Ceremony (MC) di sebuah acara di Perumahan Cendana, Kelurahan Parupuktabing, Kecamatan Kototangah.
Kemudian saat diamankan, pelaku HS mengakui perbuatannya. Dari pelaku HS diketahui keberadaan dua orang pelaku lainnya yakni AP dan J. Kedua pelaku lainnya berada di rumah kontrakan dimana pelaku melancarkan aksi kejinya kepada korban.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kepolisian langsung menuju lokasi di Kayukalek RT 003 RW 001, Kelurahan Padangsarai, Kecamatan Kototangah. Kedua pelaku tersebut mengakui perbuatanya atas tindakan penganiayaan serta pencabulan kepada korban,” ujarnya.
Lebih lanjut AFrino menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga orang pelaku tersebut dibawa ke Mapolsek Kototangah guna penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan penganiayaan yang disertai pencabulan dilakukan oleh pelaku terhadap korban. (y)