in

30 Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Dirampingkan jadi 25  

PESSEL, METRO–Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar me­nyam­­paikan dua nota Ran­cangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD dalam rapat paripurna, Senin (7/6) di ruang rapat DPRD setempat.

Kedua Ranperda yang disampaikan tersebut ada­lah Ranperda tentang per­tanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Ketua DPRD Ermizen dalam pidato pembukaan sidang menyampaikan, tahapan penyusunan Per­da, terdiri dari tahapan, penyampaian nota pe­ngan­tar  selanjutnya, pan­dangan umum, pem­ba­hasan hingga penetapan sebagai Perda.

Sementara itu Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dalam pidato pe­ngantar Ranperda me­nyam­paikan, Pemkab Pe­sisir Selatan sampai tahun ini sudah memperoleh 8 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Te­rakhir Mei lalu Pemkab Pessel menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) tahun 2020 dengan opini WTP.

Berkaitan dengan Ran­cangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susu­nan Perangkat Daerah, Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan  dari hasil evaluasi ditemui bebe­rapa  kendala dalam efek­tifitas pencapaian prog­ram, serta kurang efisiensi dalam pembiayaan. Kon­disi ini disebabkan antara lain, masih terdapat tum­pang tindih fungsi antar perangkat daerah.

Berdasarkan hal ter­sebut, pemerintah mengu­sulkan perubahan susunan organisasi perangkat dae­rah sebanyak 25 perangkat daerah, dari semula be­­r­jumlah 30 perangkat dae­rah.

“ 25 perangkat daerah tersebut, tidak termasuk kecamatan.” kata Rusma Yul Anwar.

Dijelaskan,  perangkat daerah tersebut terdiri dari, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspek­torat 16 Dinas Daerah, 1 Satuan Polisi Pamongpraja dan Pemadam Kebakaran, 4 Badan Daerah, 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Po­litik dan 15 kecamatan.

Lebih lanjut dipaparkan rincian perubahan yaitu pembentukan Badan Kesa­tuan Bangsa dan Politik tipe B yang semula merupakan Bagian dari Sekretariat Daerah. Penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B dengan dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air B menjadi Dinas Peker­jaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A.

Berikutnya, peng­ga­bu­ngan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Per­mu­kiman dan Pertanahan Tipe B dengan Dinas Ling­kungan Hidup Tipe C  men­jadi Dinas Perumahan Rak­yat, Kawasan Permukiman, pertanahan dan Ling­ku­ngan Hidup Tipe A.

Penggabungan Dinas Tanaman Pangan, Horti­kultura dan Perkebunan Tipe B dengan Dinas Peter­nakan dan Kesehatan He­wan B menjadi Dinas Per­tanian Tipe A.

Penggabungan Dinas Pangan Tipe C dengan Dinas Perikanan Tipe B menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Tipe A.

Penggabungan urusan Sosial dengan urusan Pe­ngendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  men­jadi Dinas Sosial, Pengen­dalian Penduduk dan Ke­luarga Berencana Tipe B.

Penggabungan urusan Pemberdayaan Perem­pu­an dan Perlindungan Anak dengan urusan pem­ber­dayaan masyarakat Desa menjadi Dinas Pem­ber­dayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Ma­sya­rakat dan Desa Tipe B.

Penggabungan urusan Perindustrian, Per­daga­ngan dan Transmigrasi menjadi Dinas Perda­ga­ngan dan Transmigrasi Tipe B. Penggabungan Uru­san Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan u­ru­san Tenaga Kerja men­jadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Tipe C.

Peningkatan tipe Dinas Komunikasi dan Infor­ma­tika menjadi Tipe B. Peru­bahan status RSUD M. Zein yang semula Perangkat Daerah menjadi unit orga­nisasi khusus berada di bawah Dinas Kesehatan.

Penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Da­e­rah (BPKD) Tipe B de­ngan Badan Pendapatan Tipe B menjadi Badan Pe­ngelolaan Keuangan, Pen­dapatan dan Aset Daerah Tipe A.

“Khusus untuk peng­gabungan Badan Penge­lolaan Keuangan Daerah (BPKD) dengan Badan Pen­dapatan yang merupakan hasil pembahasan di ting­kat provinsi, kami ber­ha­rap tidak dilakukan peng­gabungan karena me­ng­i­ngat beban kerja yang cukup besar.

“ Harapan kami ran­per­da ini dapat dibahas dan diberi masukan oleh seluruh anggota DPRD, dan kemudian kita sepakati bersama, dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” harap bupati. ( Rio)

What do you think?

Written by virgo

Kasus Covid di Indonesia Jauh Lebih Banyak dari Data Resmi

Tim Gabungan TNI dan Polri Perkuat Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro di Daerah