Mengubah sampah menjadi sumber daya
Selasa, 21 Juli 2026 12:00 WIB
Jakarta (ANTARA) – Selama bertahun-tahun, pengelolaan sampah di Indonesia lebih banyak bertumpu pada pola kumpul, angkut, dan buang ke tempat pemrosesan akhir.
Pola tersebut membantu menjaga layanan persampahan tetap berjalan, tetapi semakin sulit menjawab peningkatan timbulan sampah, keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir, serta tuntutan pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Kini arah pengelolaan itu mulai bergeser. Indonesia memasuki fase baru dengan mendorong pemanfaatan limbah sebagai sumber energi sekaligus nilai ekonomi melalui pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Langkah ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perubahan arah kebijakan itu berlangsung di tengah persoalan persampahan yang kian kompleks. Besarnya timbulan sampah nasional, yang mencapai sekitar 141.926 ton per hari, belum sepenuhnya diimbangi oleh kapasitas pengelolaan. Sekitar 26 persen telah dikelola dengan baik, sementara sisanya masih memerlukan penguatan sistem, mulai dari pengurangan di sumber hingga pengolahan akhir.
Peningkatan timbulan sampah juga memberi tekanan terhadap kapasitas tempat pemrosesan akhir di berbagai daerah. Pada saat yang sama, praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memenuhi kaidah lingkungan masih berpotensi mencemari tanah, air, dan udara serta menghasilkan emisi gas metana.
Realitas ini menunjukkan bahwa memperluas kapasitas tempat pemrosesan akhir saja tidak lagi memadai. Pengelolaan sampah perlu diarahkan pada sistem yang mampu mengurangi residu sekaligus memanfaatkan nilai yang masih terkandung di dalamnya sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Transformasi tata kelola sampah
Dalam kerangka itu, pengembangan PSEL menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah secara lebih terpadu. Kehadirannya bukan untuk menggantikan berbagai metode yang telah diterapkan, melainkan melengkapi pengurangan sampah di sumber, pengolahan sampah organik, serta penanganan residu, terutama di wilayah dengan timbulan sampah yang tinggi.
Dengan peran tersebut, PSEL diposisikan sebagai pelengkap dalam keseluruhan rantai pengelolaan sampah, sementara penguatan layanan pemerintah daerah tetap menjadi fondasi bagi terwujudnya sistem yang berkelanjutan.
Penerapan kebijakan ini mulai terlihat pada pembangunan PSEL Keramasan di Palembang, Sumatera Selatan.
Saat meninjau proyek itu pada pertengahan Juli, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memastikan proses pembangunannya berlangsung sesuai target. Peninjauan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawal penyelesaian proyek strategis yang diharapkan memperkuat pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.
Fasilitas tersebut dirancang mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari menggunakan teknologi moving grate incinerator berkapasitas 2×500 ton per hari. Manajer Operasional PSEL Keramasan Satriawan Kirana menjelaskan pembangkit itu mampu menghasilkan sekitar 17,7 megawatt listrik yang akan disalurkan ke jaringan utama Kota Palembang.
Residu hasil pengolahan yang telah memenuhi ketentuan teknis juga dapat dimanfaatkan sebagai material konstruksi sehingga nilai tambah yang dihasilkan tidak berhenti pada produksi energi.
Pengembangan PSEL Keramasan memperlihatkan bahwa pembangunan fasilitas hanyalah salah satu bagian dari transformasi pengelolaan sampah. Keberlanjutan pengoperasiannya akan ditentukan oleh kemampuan memastikan pasokan sampah, kesiapan kelembagaan daerah, serta kepastian operasional yang berjalan dalam satu sistem yang saling mendukung.
Dari titik inilah pengembangan PSEL memasuki tahap berikutnya, ketika keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh pembangunan fisik semata, melainkan oleh kemampuan menghadirkan tata kelola yang mampu menjaga fasilitas beroperasi secara berkelanjutan.
Membangun sistem berkelanjutan
Pembangunan fasilitas baru menandai dimulainya tahap berikutnya. Sesudah proyek berjalan, tantangan yang lebih menentukan terletak pada kemampuan membangun sistem yang membuat PSEL dapat beroperasi secara berkelanjutan. Di sinilah kepastian regulasi, investasi, dan kesiapan pemerintah daerah menjadi faktor yang saling berkaitan.
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi landasan untuk memperkuat ekosistem tersebut. Regulasi ini memperjelas pembagian peran antarinstansi, mekanisme pembiayaan, serta kepastian penyerapan listrik sehingga proyek memiliki pijakan yang lebih kuat sejak tahap pengembangan hingga masa operasi.
Karakter PSEL berbeda dengan infrastruktur energi pada umumnya. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh kesinambungan pasokan sampah, kemampuan pemerintah daerah mengelola layanan persampahan, serta kepastian pendapatan selama masa operasi yang dapat berlangsung hingga puluhan tahun. Tanpa prasyarat tersebut, fasilitas yang telah dibangun berisiko tidak beroperasi secara optimal.
Untuk memperkuat aspek itu, pemerintah menempatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) sebagai koordinator pengembangan investasi sekaligus pemilihan mitra pengembang.
PLN melengkapi skema ini melalui jaminan pembelian listrik sehingga proyek memiliki kepastian pasar yang menjadi salah satu pertimbangan utama bagi investor.
Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Suroso Isnandar mengatakan PLN menjamin pembelian listrik dari PSEL selama 30 tahun dengan harga 20 sen dolar Amerika Serikat per kilowatt-jam sesuai ketentuan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Skema tersebut menjadi faktor penting dalam meningkatkan kelayakan proyek mengingat pembangunan PSEL membutuhkan investasi awal yang besar dengan masa pengembalian yang relatif panjang.
Ujian implementasi
Tahap implementasi pun mulai bergerak. PT Danantara Investment Management (DIM) bersama PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) telah menetapkan delapan mitra pengembang untuk delapan lokasi pengembangan PSEL yang meliputi 20 kabupaten dan kota.
Chief Executive Officer DIM Pandu Sjahrir mengatakan tahapan berikutnya meliputi penyelesaian power purchase agreement (PPA), financial close, pembentukan perusahaan patungan, hingga peletakan batu pertama yang ditargetkan berlangsung pada akhir kuartal III atau awal kuartal IV 2026.
Meski demikian, kesiapan setiap daerah tidak berada pada titik yang sama. Besaran timbulan sampah, kapasitas fiskal, kualitas layanan persampahan, hingga kemampuan kelembagaan berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Karena itu, pengembangan PSEL memerlukan perencanaan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah, bukan melalui pendekatan yang seragam.
Kondisi tersebut juga menjelaskan mengapa PSEL ditempatkan sebagai salah satu bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah, bukan sebagai solusi tunggal. Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan PSEL diproyeksikan menangani sekitar 22,5 persen timbulan sampah dalam peta jalan menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029.
Menurut dia, PSEL terutama diarahkan untuk kawasan perkotaan atau aglomerasi dengan timbulan sampah berskala besar, sementara daerah lain memerlukan metode pengolahan yang disesuaikan dengan karakteristik sampahnya.
Artinya, efektivitas PSEL akan sangat ditentukan oleh keterpaduannya dengan berbagai metode pengelolaan lainnya. Pengurangan sampah dari sumber, Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), bank sampah, pengolahan sampah organik, hingga teknologi refuse derived fuel tetap diperlukan agar setiap jenis sampah ditangani melalui metode yang paling sesuai.
Dalam kerangka tersebut, PSEL memperkuat keseluruhan sistem, bukan menggantikan pendekatan yang telah lebih dahulu berjalan.
Manfaat yang dihasilkan pun tidak berhenti pada pasokan listrik. Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina Agung Wicaksono mengatakan proyek PSEL Kartamantul akan melibatkan mitra internasional melalui skema alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Mencakup kawasan aglomerasi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul di DI Yogyakarta, proyek PSEL Kartamantul diproyeksikan mampu mengolah sedikitnya 1.000 ton sampah per hari serta menghasilkan kapasitas pembangkit listrik sekitar 30 megawatt.
Sementara itu, residu hasil pengolahan yang telah memenuhi persyaratan teknis dapat dimanfaatkan sebagai material konstruksi sehingga menciptakan nilai tambah di luar produksi energi.
Transformasi ini memperlihatkan bahwa pengelolaan sampah mulai terhubung dengan agenda pembangunan yang lebih luas. Pengaruhnya tidak berhenti pada perbaikan kualitas lingkungan, tetapi juga membuka ruang bagi tumbuhnya industri pendukung, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi yang lebih efisien.
Ke depan, pengelolaan sampah akan semakin mencerminkan kemampuan Indonesia membangun tata kelola yang bekerja secara konsisten, dari tingkat nasional hingga daerah.
Ketika setiap mata rantai pengelolaan mampu saling terhubung, sampah tidak lagi dipandang sebagai akhir dari siklus konsumsi, melainkan sebagai sumber daya yang dapat memberi nilai bagi masyarakat.
Pergeseran cara pandang tersebut menjadi fondasi penting bagi lahirnya sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan pada masa mendatang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mengubah sampah menjadi sumber daya
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026