in

323 Kasus Maladministrasi selama 2022

BANYAK TEMUAN: Pemaparan catatan akhir tahun Ombudsman Sumbar Kamis (29/12).(RIZKI ATI HULWA/PADEK)

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menemukan 323 kasus maladministrasi di Sumbar. Kasus ini meningkat dari tahun lalu sebanyak 268 kasus.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani memaparkan, pelaporan kasus maladministrasi yang paling banyak terjadi dengan adalah dugaan tidak memberikan pelayanan publik pada masyarakat.

“Dari pelaporan, instansi yang paling banyak tidak memberi layanan ini adalah dari pemerintahan daerah, diikuti oleh kepolisian, BUMN/BUMD, lembaga pendidikan negeri dan BPN,” kata Yefri saat memaparkan catatan akhir tahun Ombudsman Sumbar, Kamis (29/12).

Sedangkan laporan masyarakat paling banyak terkait pendidikan (58 kasus), lalu pertahanan (43 kasus), kepolisian (36 kasus), kepegawaian (34 kasus), pedesaan (24 kasus) hingga masalah ketenagakerjaan (18 kasus).

Pada laporan terkait pendidikan, banyak orang tua mengeluhkan bagaimana institusi pendidikan masih menghubungkan sumbangan-sumbangan atau hal-hal yang berhubungan dengan materi dengan hak-hak peserta didik. Misalnya dalam mendapatkan  pembelajaran, kesempatan ujian ataupun praktik, atau dalam mendapatkan ijazah.

“Untuk daerah yang paling banyak melapor ada di Kota Padang (197 laporan). Ini karena akses ke Ombudsman lebih mudah, pusat pemerintahan ada di sini dan layanan masyarakat berpusat di sini juga. Setelahnya dilanjutkan dengan Pesisirselatan (15 laporan) Agam (12 laporan), Padangpariaman (13 laporan) dan Solok (13 laporan),” lanjut dia.

Yefri menekankan dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman selama setahun belakangan ini, yang menjadi permasalahan utama masih tentang tidak diberikannya layanan pada publik sebanyak 56,1 persen.

“Tidak memberikan layanan ini seperti masyarakat sudah mengakses layanan dan memenuhi syarat, namun tidak ditindaklanjuti oleh pemberi layanan atau jika masyarakat tidak memberikan syarat yang cukup dalam pelayanan, mereka pun tak diberitahu tentang hal ini,” lanjutnya.

Dalam lima tahun Ombudsman melihat maladministrasi ini, tentu harus ada perubahan yang harus dilakukan penyelenggara pelayanan. Meskipun capaian saat ini lebih baik karena pelayanan sudah berada pada tingkat kepatuhan pada Undang-undang yang lebih tinggi, namun perubahan belum signifikan.

Data yang dipaparkan Ombudsman Sumbar, terlapor yang paling banyak dari pemerintah kabupaten/kota sebanyak 77 laporan, desa kelurahan 44 laporan dan pemerintah provinsi sebanyak 40 laporan.

“Harapan yang paling utama tentu agar pelayanan bisa lebih baik dan berdampak pada masyarakat. Ini yang akan selalu kita dorong,” pungkasnya. (cr7)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kapolres Limapuluh Kota: Tindak Pidana Naik menjadi 244 Kasus

Perumda AM Luncurkan Smart Water Meter, Bisa Putus Jaringan Air Jarak Jauh