in

Kapolres Limapuluh Kota: Tindak Pidana Naik menjadi 244 Kasus

Sejumlah kasus di Polres Limapuluh Kota mengalami kenaikan di tahun 2022 jika dibandingkan tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf saat rilis akhir tahun 2022 di Mapolres Limapuluh Kota selepas kegiatan kenaikan pangkat di Mapolres Limapuluh Kota.

“Tindak pidana pada tahun ini naik sebesar 34,8 persen atau 63 kasus. Pada tahun 2021 tindak pidana 181 menjadi 244 pada tahun 2022 ini,” ujar Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, Sabtu (31/12).

Untuk penyelesaian tindak pidana pada tahun ini mengalami penurunan sebesar 40,68 persen atau turun 107 kasus.

“Pada tahun 2021 penyelesaian tindak pidana sebesar 263 kasus, lalu pada tahun 2022 turun menjadi 129 penyelesaian,” jelasnya.

Lalu jumlah kasus konvensional yang menjadi atensi, mulai daru curat ditahun ini 33 kasus dengan penyelesaian 12 kasus, lalu curanmor sebanyak 11 kasus dengan 6 penyelesaian.

“Untuk narkoba ada 36 kasus di tahun 2022 naik sekitar 2 kasus, sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 34 kasus narkoba, lalu 29 penyelesaian kasus dengan 47
dengan barang bukti narkotika jenis ganja 491,18 gram lalu narkotika jenis sabu 62,42 gram,” katanya.

Lebih lanjut, Ricardo menyebutkan untuk laka lalu lintas di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota ada mengalami kenaikan dan mengalami penurunan.

“Mulai dari jumlah laka, mengalami kenaikan 15,06 atau naik 11 kasus, penyelesaian naik 6,75 persen atau naik lima kasus, luka berat naik 300 persen atau naik 3 kasus, korban luka ringan naik 24,34 persen atau naik 28 kasus, jumlah pelanggaran naik juga di 41,9 persen, lalu denda juga naik sebesar 39,61 persen,” ungkapnya.

Kemudian, korban meninggal dunia laka lantas mengalami penurunan 75 persen, dari 8 orang meninggal di tahun 2021 menjadi 2 orang di tahun 2022.

“Lalu kerugian material akibat lantas juga mengalami penurunan 15,73 persen. Pada tahun 2021 kerugian material akibat laka lantas Rp432.250.000, pada tahun 2022 kerugian material akibat laka sebesar Rp364.250.000,”ujarnya.

Lalu, sebanyak enam personil Polres Limapuluh Kota melakukan pelanggaran disiplin dan dua orang personil Polres Limapuluh Kota

“Dua personil di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terkait kasus narkoba,” tegasnya.

Kapolres menambahkan untuk mengantisipasi tidak terjadinya lagi personil yang melanggar disiplin, Polres Limapuluh Kota akan melakukan berbagai upaya salah satunya dengan pendekatan keagamaan.

“Kita melaksanakan kegiatan-kegiatan kegamaan hal ini agar personil bekerja baik, berperilaku baik, dan berbuat dengan baik. Untuk narkoba memang kia akan melakukan pengecekan rutin,” ujarnya.(*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Keberhasilan Keketuaan Indonesia pada Forum G20

323 Kasus Maladministrasi selama 2022