in

38 Pasangan Isbat Nikah di Padang, Ekos: Ada 123 Ribu Lagi Belum Punya Surat Nikah

PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak 38 pasangan di Kota Padang secara resmi disahkan perkawinannya melalui isbat nikah terpadu yang digelar Pemko bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas IA Padang, di Youth Center Padang, Jumat (25/11/2023).

Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar menandai kesahihan perkawinan dengan menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang telah mengikuti sidang.

Ekos Albar menjelaskan bahwa isbat nikah bertujuan memberikan legalitas hukum kepada pasangan. Mengakui secara resmi melalui dokumen kependudukan dan surat nikah.

Menurutnya, Isbat nikah ini hasil kerja sama antara Disdukcapil Padang dengan Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Ini menjadi solusi bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan. Memberikan kepastian hukum untuk suami, istri, dan anak-anak mereka.

“Saat ini, sekitar 123 ribu pasangan di Kota Padang belum memiliki surat nikah. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan penyuluhan kepada pasangan yang belum memiliki kepastian hukum,” ungkap Ekos Albar.

Sidang isbat dilaksanakan tanpa biaya perkara dan menegaskan komitmen Pemko Padang untuk masyarakat. Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan I Agama Kota Padang Nursal, Kepala Kantor Kemenag Padang Edy Okta Fiandi, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Teddy Antonius. (rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Nevi Zuairina: Perlu Koordinasi Kemenkop dan Bank HIMBARA untuk Pulihkan UMKM

Sambut Masa Kampanye Pemilu 2024, Universitas Paramadina Canangkan Literasi Media