in

4 Jukir di Duga Pelaku Pungli di 7 Ulu Diciduk Polisi

BP/IST
Satuan Reskrim Polrestabes Palembang dari Unit Tekab 134 dan Pidana Umum (Pidum) dipimpin Katim Tekab 134, Mas Sugi,  dan Katim Pidum, Indra menciduk 4 juru parkir (Jukir) yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan 7 Ulu, Palembang terutama kepada sopir – sopir angkutan barang yang sedang menunggu (ngetem) di kawasan 7 Ulu, Sabtu (13/2) sore.

Palembang, BP

Satuan Reskrim Polrestabes Palembang dari Unit Tekab 134 dan Pidana Umum (Pidum) dipimpin Katim Tekab 134, Mas Sugi,  dan Katim Pidum, Indra menciduk 4 juru parkir (Jukir) yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan 7 Ulu, Palembang terutama kepada sopir – sopir angkutan barang yang sedang menunggu (ngetem) di kawasan 7 Ulu, Sabtu (13/2) sore.

Para pelaku  SF (37) warga Jalan Tembok Baru, Lorong Rajungan, dan LH (39) warga Lorong Rakyat, Palembang, RS (31) warga Jalan H Bastari Lorong Besar, AS (31) warga Lorong Garuda II, Palembang.

Juga berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa uang Rp 55 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Minggu, (14/2) mengatakan ada 4 pelaku yang sudah diamankan.

“Pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat. Yang mengatakan kawasan tersebut diresahkan oleh adanya pungutan parkiran liar,” katanya.

Ditambahkan Robert, dari laporan masyarakat terkait aksi pungutan parkir liar. Yaitu setiap mobil angkutan barang dari Pemulutan yang ngetem nyari penumpang di kawasan tersebut diminta setiap mobil Rp10 ribu. “Dari sini lah kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 pelaku yang meresahkan tersebut,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Menkop UKM apresiasi aplikasi INFINA bantu UMKM “go online”

Belum ada Wacana Pemindahan Gedung DPRD Sumsel Ke Kramasan