Empat orang diduga pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan beserta 1 unit alat berat jenis ekskavator diamankan Satuan Reskrim Polres Solok Selatan.
“Empat orang diduga pelaku kita amankan yakni DF,21, operator ekskavator, AE, 48, manager lapangan, TH,25, kernet ekskavator dan RM,47, anggota asbuk. Mereka kita amankan Sabtu (22/10). Termasuk satu unit ekskavator,” ungkap Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, melalui Waka Polres Kompol Yonnis Fendri, didampingi oleh Kabag Ops Dadang Iskandar, Kasat Reskrim Sudirman, dan Kasubsi Penmas Ipda M.Ridwan saat pers rilis di Mapolres Solsel, Rabu (26/10).
Penangkapan dugaan pelaku tersebut atas laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tambang ilegal di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan.
Saat penangkapan mereka sedang beraktivitas melalukan kegiatan penambangan, sehingga tidak bisa kabur ketika tim Satreskrim tiba dilokasi tambang emas ilegal tersebut.
“Empat orang yang ada di sana diamankan tim Satreskrim ketika sedang melakukan kegiatan di lokasi tambang,” jelasnya.
Menuju lokasi butuh perjalanan selama 2 hari, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang itu. Dari hasil penindakan tersebut, Satuan Reserse Polres Solok Selatan berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku di lokasi tambang.
“Serta kita amankan 1 unit alat berat, 1 unit mesin dompeng, 1 lembar karpet penyaring emas, 1 potong selang air, 1 potong selang spiral dan 1 potong selang gabang yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal,” terangnya. (tno)