PROHABA.CO, MEDAN – Juara Pangaribuan alias JP, Direktur PT Karya Bukit Nusantara yang masuk dalam terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
JP ditangkap terkait perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, tahun anggaran 2007.
Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, JP diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower and Doorsmer di Gang Madirsanujung, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/1) malam.
“Saat diamankan, terpidana sedang mencuci mobil.
Dia tidak melakukan perlawanan, langsung kita bawa ke Kejati Sumut,” katanya, Jumat (14/1).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan badan selama enam bulan.
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, Satu Orang Lagi Buron
“Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018.
Selama pelariannya, dia berada di Medan dan Tanjungmorawa membuka doorsmer.
Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana empat tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan 18 bulan penjara,” ungkap Dwi.