in

400 Lebih Anak Korban Kekerasaan

Ilustrasi.(NET)

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencacat, kasus kekerasan pada anak di Sumbar hingga November 2022 mengalami peningkatan. Pada tahun ini tercatat 400 lebih kasus kekerasan pada anak.

Kepala Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gemala Ranti menyebut, peningkatan kasus ini umumnya terjadi karena lemahnya pemahaman dan perlindungan orangtua terhadap anak.

“Sampai November tahun ini memang ada peningkatan. Dimana hingga November 2022 ini tercatat 426 kasus kekerasan yang terjadi pada anak dengan 462 korban. Data tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA),” katanya.

Ketahanan keluarga yang tidak begitu baik, dapat memicu terjadinya kekerasan terhadap anak. Itu pentingnya parenting skill harus terus lebih diasah lagi. Dimana hal tersebut juga tidak jauh dari kesiapan mental orangtua.

Lebih lanjut, ia menyebut, selain rendahnya ketahanan dan pemahaman keluarga, kemajuan teknologi informasi juga menjadi pemicu selanjutnya. Adanya ketimpangan perkembangan pesatnya kemajuan teknologi informasi dengan perkembangan pemahaman keluarga, menjadikan ketidaksinambungan hubungan antaranggota keluarga.

“Sesuai dengan kondisi kita yang semakin maju IT, semakin tidak terbendung informasi yang masuk. Sehingga kita juga tudak punya pemahaman dalam menyikapi perkembanhan IT ini. Ini yang harus sama-sama kita beri perhatian khusus,” tuturnya.

Ia menyebutkan, keluarga harus perkuat parenting skill dan kesiapan mental dalam memberi perlindungan terhadap anak. Bijak dalam menghadapi perkembangan IT, serta dalam penggunaan sosial media yang mampu memicu hal negatif. Kemudian juga memperbanyak literatur dan dakwah agar terbentuk budi pekerti luhur dari keluarga.

Sementara, pihaknya saat ini terus menggencarkan memberikan pelayanan terbuka jika ada terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Gemala Ranti menambahkan, semakin banyak program perlindungan yang disampaikan hingga ke nagari-nagari, semakin banyak pula masyarakat yang peduli dengan lingkungan sekitar mulai terbuka melapor.

Program perlindungan yang dilakukan adalah penangan secara lintas sektoral. Melalui DP3A, ia menyebutkan tugas pihaknya dalam perlindungan terhadap anak ini mengkoordinir, mengadvokasi, dan memfasilitasi kebutuhan kabupaten/kota.

“Kita mengupayakan mengejar ke nagari-nagari, bagaimana supaya masyarakat harus melapor dan peduli dengan lingkungannya. Kita pemerintah berusaha untuk memberikan jangkauan kasus-kasus itu dan melakukan pendampingan. Tetapi, ini juga menjadi kewabijan kita bersama pemerintah masyarakat semuanya mengawasi keluarganya, dan lingkungannya,” ungkapnya.

Gemala Ranti menambahkan, sejauh ini daerah kabupaten/kota di Sumbar mendominasi predikat kabupaten layak anak. Namun ini juga harus dipertahankan hingga menjadi kebiasaan yang berkelanjutan.

“Predikat itu bertahap, ada madya hinggga utama. Ketika mendapat predikat itu dilihat dari berbagai aspek. Yang harus kita fokuskan, itu sudah jadi kebiasaan apa belum? Predikat itu tidak hanya untuk penilaian, tapi harus menjadi kebiasan,” tuturnya.

Terakhir dia menyebutkan predikat tersebut harus dijadikan kebiasaan dimulai dari hal terkecil. Misalnya keramahan suatu daerah untuk anak-anak, menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (cr4)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Beton Pemecah Ombak di Pantai Padang Rusak

Ratusan Honorer Tak Masuk Data P3K