Senin, 2 Januari 2017 16:19 WIB
LHOKSEUMAWE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu aparat kepolisian Lhokseumawe, menyita 445 kaleng dan botol esmenen (minuman keras-red) di sebuah rumah warga turunan di Gang Bali, Gampong Kota, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Sabtu (31/12), sekira pukul 23.00 WIB. Esmenen berbagai merk dan memiliki kadar alkohol di atas dua persen itu, sudah disita di Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi, mengatakan penggerebekan rumah warga turunan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas menjual minuman keras pada masyarakat di lokasi tersebut. Menindaklanjuti kabar itu, pada Jumat (30/12) malam, dia pun menyaru menjadi pembeli.
“Ternyata benar, minuman keras dijual kepada masyarakat. Lalu, pada Sabtu malam atau beberapa menit sebelum penggerebekan, kami kembali menyamar jadi pembeli dan pemiliknya tetap menjualnya. Selanjutnya langsung kami gerebek,” papar Irsyadi.
Saat menggerebek, pihaknya menemukan minuman keras yang disimpan di bawah tempat tidur dan dalam kulkas. “Selanjutnya seluruh barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses hukum lanjutan,” katanya.
Dia mengatakan, pemilik minuman keras berinisial Al tidak ditahan atas dasar dinilai kooperatif. “Untuk Al akan dimintai keterangan terkait kepemilikan minuman keras tersebut pada Selasa (3/1) mendatang.
“Pastinya, pemilik minuman ini akan kami jerat dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jiinayat,” pungkas Irsyadi.(bah)