Jakarta ( Berita ) : Sebanyak 48,91 persen penduduk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak mempunyai bangunan atau rumah atau tempat tinggal milik sendiri.
“Sebanyak 48,91 persen penduduk DKI Jakarta tidak mempunyai bangunan atau rumah atau tempat tinggal sendiri,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto saat dihubungi di Jakarta, Senin [02/1].
Menurut dia, jika dibandingkan antar provinsi, persentase rumah tangga yang menempati bangunan tempat tinggal milik sendiri cenderung lebih tinggi daripada bukan milik sendiri.
Namun untuk DKI Jakarta, kata dia, persentase rumah tangga yang menempati bangunan milik sendiri sebanyak 51,09 persen, atau hampir berimbang dengan rumah tangga yang menempati bangunan bukan milik sendiri sebanyak 48,91 persen. “Jadi perbandingannya hampir berimbang antara, penduduk yang menempati rumah milik sendiri dengan yang menempati rumah yang bukan milik sendiri,” terang dia.
Ia menuturkan, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia. Pasalnya, data BPS terbitan tahun 2016 mencatat kepadatan penduduk di DKI Jakarta mencapai 15.328 jiwa per km2.
“Hal ini menyebabkan tingginya permintaan akan bangunan tempat tinggal yang kemudian berimbas pada mahalnya harga rumah. Kondisi inilah yang menyebabkan sebagian penduduk DKI Jakarta tidak mampu untuk memiliki rumah sendiri,” papar Kecuk, panggilan akrab Suhariyanto.
Secara nasional, tambah Kecuk, persentase rumah tangga yang status kepemilikan bangunan tempat tinggalnya milik sendiri secara nasional berada di angka 82,63 persen.
Ia menambahkan, selain DKI Jakarta masih terdapat 18 provinsi lain yang mempunyai persentase rumah tangga dengan status kepemilikan bangunan tempat tinggal milik sendiri masih berada di bawah angka nasional.
Daerah-daerah tersebut adalah Aceh sebesar 82,36 persen, Sumatera Utara (71,09 persen), Sumatera Barat (74,13 persen), Riau (71,56 persen), Kepulauan Riau (67,67 persen), Jawa Barat (80,63 persen), DIY (76,99 persen), Banten (80,94 persen), Bali (77,31 persen).
Selanjutnya, Kalimantan Tengah (77,99 persen), Kalimantan Selatan (79,22 persen), Kalimantan Utara (74,77 persen), Kalimantan Timur (72,69 persen), Sulawesi Utara (80,44 persen), Gorontalo (81,66 persen), Maluku (81,51 persen), Papua Barat (74,67 persen), dan Papua (81,69 persen). ( ant )