Palembang, BP
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru dengan resmi mengukuhkan 5 penjabat sementara (Pjs) Bupati dari 5 kabupaten yang kepala daerahnya kembali mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember mendatang. Pengukuhan dilakukan di Griya Agung, Sabtu (27/9) malam.
Pengukuhan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 141.16-2942 tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Ogan Komering Ulu, Nomor 131.16-2940 tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati OKU Selatan, Nomor 131.16-2982 tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Ogan Ilir.
Kemudian Nomor 131.16-2918 tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Musi Rawas dan nomor 131.16-2985 tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Musi Rawas Utara.
Adapun 5 Pjs yang dikukuhkan yakni Pjs Bupati OKU resmi dijabat oleh Muhammad Zaki Aslam, S.Ip., M.Si , Pjs OKU Selatan Nora Elisya, S.H M.M, Pjs Bupati Ogan Ilir Aufa Syahrizal, SP., MSc., Pjs Bupati Musi Rawas Drs. H. Ahmad Rizali., M.A, dan Pjs Bupati Musi Rawas Utara Ir. SA Supriono.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, tugas dan fungsi pokok seorang PJs bupati merupakan perpanjangan tangan Gubernur dan melanjutkan proses administrasi pemerintahan di Kabupaten, karena Bupati definitif mencalonkan diri pada gelaran pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
“Pjs bupati ini sudah diatur sesuai dengan ketentuan berlaku yang tertuang sesuai SK, bahwa Pjs bupati harus menjaga kondusivitas daerah harus bebas dari konflik, baik karena politik, rasa dan yang lain,” katanya.
Herman Deru menegaskan, Pjs bupati harus memastikan tatanan pemerintahan dan sistem keuangan di kabupaten yang dipimpinnya tetap berjalan selama bupati definitif mengikuti kontestasi politik.
Selain itu, Pjs bupati pun tidak diperbolehkan mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari masing-masing bupati definitif.
“Hanya boleh untuk menjaga kedamaian. Jaga netralitas ASN dia sendiri harus netral. Bupati yang ditunjuk bukan putra daerah, jadi kenapa harus ‘bermain’?” jelas dia.
Tugas lain Pjs bupati di lima kabupaten tersebut yakni ikut mengawasi penggunaan fasilitas negara. Hal ini karena bupati yang cuti tidak boleh gunakan fasilitas negara seperti rumah dan kendaraan dinas.
“Yang paling penting pejabat definitif yang cuti karena keinginan sendiri dan sesuai UU Pilkada tidak berhak menandatangani dalam kapasitas sebagai bupati dalam kurun cuti,” katanya.#osk