Kementrian Pertanian yang dahulu bernama Departemen Pertanian (Deptan) ini merupakan kementrian negara di lingkungan Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan pertanian. Kementrian ini dipimpin oleh seorang Menteri Pertanian untuk menjalankan tugas dan wewenangnya.
Kementrian Pertanian acap kali menjadi sorotan saat permasalahan pertanian dan pangan di Indonesia terjadi. Permasalahan yang terjadi mulai dari masalah harga pangan, pasar, hingga ekspor dan impor. Belum lagi masalah nasib para petani terkait jaminan kesejahteraan hidup yang pernah dijanjikan oleh Kementan. Selain itu, permasalahan tentang mulai berkurangnya sumber daya petani di desa-desa.
Sejumlah permasalahan ini membawa kita pada kesadaran untuk memahami tugas dan wewenang yang diemban oleh Kementrian Pertanian di Indonesia. Lalu apa saja tugas dan wewenang tersebut berikut akan dipaparkan.
Tugas Kementrian Pertanian
Berdasarkan Pepres nomor 45 Tahun 2015 menyatakan tugas Kementrian Pertanian untuk menyelenggarakan urusan di bidang pertanian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini terkait dengan fungsi Kementan yaitu sebagai berikut.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian
- Pengelolaan kekayan negara yang menjadi tanggung jawab Kementrian Pertanian
- Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas yang terkait Kementrian Pertanian
- Melaksanakan pembimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementrian Pertanian di kawasan
- Melaksanakan kegiatan teknis berskala nasionalWewenang Kementrian Pertanian