PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak 575 Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II, III dan IV di Pemko Padang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat, Selasa (19/9/2023). Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Padang Hendri Septa, di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang.
Kenaikan pangkat ini menjadi penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan oleh PNS kepada negara.
Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengungkapkan bahwa ini adalah bentuk dorongan untuk PNS agar terus meningkatkan prestasi kerja mereka.
Hendri menjelaskan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya menandai peningkatan dalam karier, namun juga hak dan kewajiban yang semakin bertambah.
“Dengan kenaikan pangkat ini, berarti karier, hak, dan kewajiban seorang PNS mengalami peningkatan. Kami harapkan kepada bapak dan ibu untuk bekerja lebih optimal lagi dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sesuai prinsip good governance. Sehingga dapat mendukung program pemerintah daerah,” ingatnya.
Menurut Hendri Septa, untuk meningkatkan pelayanan publik, efisiensi, birokrasi, dan percepatan pembangunan, dibutuhkan kontribusi besar dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapabilitas dan integritas tinggi untuk mengabdikan diri bagi kepentingan negara.
Dia mendorong para PNS yang baru saja mendapatkan kenaikan pangkat agar bekerja lebih profesional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan tata pemerintahan dan pembangunan daerah, baik dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaannya.
Hendri juga menyampaikan selamat kepada semua PNS yang menerima kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2023.
Dia berharap bahwa kenaikan pangkat ini akan meningkatkan motivasi dan kinerja mereka. “Semakin tinggi pangkat dan jabatan, semakin tinggi pula profesionalisme yang harus ditunjukkan oleh para PNS,” imbuhnya.
Sementara itu, Plh Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Otto Sarbi MT. Damanik mengatakan bahwa jumlah usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2023 yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 575 SK, dengan rincian 491 SK untuk Golongan II dan III, 61 SK untuk Golongan IV.a dan IV.b, serta 23 SK untuk Golongan IV.c.(rel)