Termasuk Napi Bebas Bersyarat
Kepolisian Resort Payakumbuh menggagalkan peredaran 77 kilogram ganja kering yang dipasok dari Aceh ke Sumbar melalui jalur darat. Narkotika golongan satu yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah tersebut dapat digagalkan peredarannya, setelah korp berlambang Rastra Sewakottama itu menggelar operasi di empat tempat berbeda.
Selain menyita 77 kilogram ganja, Polres Payakumbuh juga mengamankan lima bandar dan pengedar narkoba. Dua di antaranya residivis dan narapidana narkotika yang masih menjalani pembebasan bersyarat.
”Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto dan Kasat Narkoba AKP Hendri Has saat dikontak Padang Ekspres, Kamis malam (23/5).
Informasi yang diperoleh Padang Ekspres, operasi paling spektakuler dilakukan Polres Payakumbuh di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat, Rabu malam (22/5).
Kala itu, tim gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Satsabhara, dan Polsekta Payakumbuh, kembali menggelar razia multifungsi mencegah masuknya narapidana yang kabur dari Rutan Sialangbungkuk ke wilayah Sumbar.
Saat razia, tim gabungan Polres Payakumbuh yang terlibat Operasi Patuh 2017 mendapati bus milik PO Putra Pelangi mogok di jalan Sumbar-Riau. Melihat ada bus mogok, tim gabungan langsung mendekati. Selain membantu sopir menunjukkan bengkel terdekat, anggota tim yang berseragam dinas dan preman sempat memeriksa identitas penumpang.
”Nah, pas pemeriksaan tersebut, anggota kita curiga ada karung plastik ditumpuk-tumpuk sebanyak empat karung,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto. Lantaran curiga, empat karung plastik yang bagian atasnya tertutup rumpun jahe itu akhirnya dibongkar paksa.
Alangkah kagetnya tim gabungan saat mendapati kempat karung bukan berisi jahe, melainkan ganja siap edar. ”Ada 55 paket ganja yang dibungkus dengan lakban. Setiap bungkusnya erisi ganja dengan berat beragam. Ada yang 1 kilogram, 1,5 kilogram dan 2 kilogram. Setelah ditimbang, totalnya jadi 72 kilogram,” kata AKBP Kuswoto.
Temuan besar itu tak ayal mengundang heboh. Para penumpang bus menjadi ketakutan. Apalagi mereka juga diinterogasi petugas. Sopir dan kondektur bus akhirnya memastikan, barang haram tersebut sudah dibawa dari loket di Aceh.
Tapi, hanya barang saja yang dikirim ke Sumbar. Pemiliknya tidak ikut berangkat. Akhirnya, PO Putra Pelangi bersama 72 kilogram ganja diamankan di Mapolres Payakumbuh.
Semalam setelah ganja itu diamankan, Polres Payakumbuh bergerak cepat. Sejumlah anggota Satresnarkoba ditebar untuk menyelidiki siapa pemesan ganja yang ditemukan di bus PO Putra Pelangi. Kemarin siang, petugas memastikan ada lelaki yang menelepon ke loket PO Putra Pelangi Bukittinggi menanyakan paket jahe yang dikirim dari Aceh.
Petugas kemudian memancing lelaki itu menjemput ke loket yang berada di Payakumbuh. ”Kami mengira yang menjemput ganja itu adalah orang Bukittinggi. Namun, setelah kami tunggui, ternyata yang menjemput masih warga Payakumbuh. Mereka dua orang. Keduanya residivis,” kata Aiptu Ardiyanto.
Sampai tadi malam, polisi belum membuka identitas kedua residivis narkoba yang dipastikan terlibat dalam kasus pengiriman 72 kilogram ganja dari Aceh. ”Salah satunya berinisial Boi. Sedangkan yang satunya saya lupa. Nanti, saya kabari lagi. Kami, masih penyelidikan,” tukup AKP Hendri Has.
Selain mengamankan kedua orang tersebut, Polres Payakumbuh pada Selasa lalu (21/5), juga menangkap tiga pengedar narkoba dari tiga tempat berbeda.
Yakni, AP, 32, asal Subarangparik, Akabiluru, Limapuluh Kota. Kemudian, AA alias GS, 36, asal Kapuak, Kotgopanjang, Barulak, Tanahdatar, dan AY, 31, asal Payolansek, Payakumbuh. Dari ketiga tersangka ini, polisi menemukan barang-bukti berupa 5 kilogram ganja yang juga berasal dari Aceh. (*)
LOGIN untuk mengomentari.