Senilai Rp140,705 Miliar
Dari 135 paket tender yang akan mengikuti lelang tahun ini, sebanyak 53 paket belum disampaikan organisasi perangkat daerah ( OPD) ke unit layanan pengadaan (ULP). Sedangkan sisanya, 82 paket tender sudah masuk ke ULP dan ditenderkan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Solok Selatan (Solsel), Peridarnel menyebutkan, hingga Juli, baru 82 paket tender yang sudah masuk ke ULP dengan total anggaran Rp140,705 miliar.
Di ULP tidak ada kendala dalam proses tender. Baik dari verifikasi bahan atau administrasi, proses lelang hingga penetapan pemenang tender. Hanya saja, masih banyak OPD yang belum menyelesaikan perencanaan pembangunannya.
“Dari total 82 paket yang sudah masuk, sebanyak 47 paket sudah selesai ditender,” ungkap Peridarnel, kepada Padang Ekspres, kemarin.
Pagu anggaran 47 paket yang siap tender sebesar Rp62,154 miliar dan terkontrak Rp56,150 miliar. Sedangkan sisa tender Rp6,003 miliar dengan efisiensi anggaran 9,66 persen.
Sementara paket pembangunan yang belum selesai ditender sebanyak 35paket dengan anggaran Rp78,551 miliar. Terdiri dari pokja kontruksi 26 paket dengan anggaran Rp72,248 miliar, pokja pengadaan 6 paket dengan dana Rp5,957 miliar dan pokja pengawasan 3 paket dengan anggaran Rp344.591.000. “Sebanyak 35 paket lagi dalam proses tender, diperkirakan Agustus ini sudah rampung ditender,” sebut Peridarnel.
Khusus paket tender untuk ruang terbuka hijau (RTH) Padangaro, pihaknya terpaksa mengembalikan ke dinas terkait. Hal ini dikarenakan masih ada permasalahan dengan tanahnya. Sekarang masuk lagi untuk mengikuti proses tender.
Dia menyebutkan, personel pokja beranggotakan 18 orang dan sudah memadai untuk jalannya kegiatan proses tender paket pembangunan di ULP.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Solsel sudah dapat 5 standar dari 17 standarisasi yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Yakni standar kebijakan layanan, pengorganisasian layanan, pengelolaan aset layanan, pengelolaan keamanan perangkat dan pengelolaan kelangsungan layanan.
Namun 12 standarisasi lainnya lanjut Peri, sudah disiapkan dan tinggal menyerahkan dokumen ke LPSE Provinsi sebagai syarat cek fisik laporan oleh LKPP. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi atas standar yang disusun . (*)
LOGIN untuk mengomentari.