in

92 Kendaraan Knalpot Brong Diamankan Polres Payakumbuh

MELANGGAR: Anggota Satlantas Polres Payakumbuh
mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar beberapa waktu lalu.(POLRES PAYAKUMBUH UNTUK PADEK)

Menindaklanjuti maklumat Kapolda Sumbar terkait larangan pemakaian knalpot tidak sesuai standar atau yang lebih dikenal dengan knalpot brong, Satuan Lalu Lintas Polres Payakumbuh intens melakukan razia.

Diketahui maklumat Kapolda Sumbar itu tertuang dalam surat Nomor: Mak/01/I/2024, tentang Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis atau brong, di Wilayah Hukum Polda Sumbar, termasuk di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Selama Januari 2024 ini telah diamankan lebih kurang sebanyak 92 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong saat razia dilakukan,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Arwisman, kemarin.

Ia menyebutkan, rincian 92 unit kendaraan bermotor yang diamankan. Yakni 91 unit roda dua dan 1 unit roda empat. Kendaraan itu diamankan saat razia rutin yang dilakukan di wilayah hukum Polres Payakumbuh. “Pada umumnya pengendara yang diamankan tersebut dengan rentang usia 15 sampai 25 tahun,” sebut AKP Arwisman.

Pemilik kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong tersebut langsung ditilang. Barang bukti atau kendaraannya diamankan ke Mapolres Payakumbuh. “Sementara para pelakunya mengikuti sidang di Pengadilan Negeri,” jelasnya.

AKP Arwisman menegaskan, kendaraan tersebut dapat diserahkan kembali pada pemiliknya, setelah kendaraan itu diganti knalpotnya dengan kondisi standar.

Begitu juga kelengkapan lainnya, yang tidak sesuai dengan aturan. “Tercatat sudah 76 kendaraan bermotor yang sudah diambil oleh pemiliknya,” ungkapnya.

Untuk mengurangi pemakaian knalpot brong pada kendaraan, sebut AKP Arwisman, pihak Satlantas Polres Payakumbuh intens melaksanakan sosialisasi terkait imbauan untuk tidak ikut mengganti knalpot kendaraannya dengan yang tidak standar.

“Kendaraan yang menggunakan knalpot brong itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, pertikaian pemicu antar kelompok, serta menimbulkan rasa yang tidak aman bagi pengguna jalan lainnya,” sebut AKP Arwisman.

Ia mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasinya. “Pasalnya Satlantas Polres Payakumbuh akan secara berkala melakukan penindakan pelanggaran knalpot,” tukasnya. (rid)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Satpol PP Padang Amankan 11 Payung dan Dua Lapak PKL Pasar Raya Barat

Tekan Inflasi, Pemprov Mulai Operasi Pasar