PADEK.JAWAPOS.COM-Satpol PP Padang bersama Dinas Perdagangan Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat, Kamis (1/2/2024).
Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan mengamankan 11 payung dan dua lapak milik PKL yang memakai badan jalan. Payung dan lapak itu dibawa ke Mako Pol PP.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya Padang.
PKL tersebut melanggar aturan jam berjualan yang telah ditetapkan Perwako 438 Tahun 2018, yakni pukul 15.00 WIB di Pasar Raya Barat dan pukul 17.00 WIB di kawasan Permindo.
Maka, semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan yang berada di Kawasan Pasar Raya Barat tersebut dibongkar petugas gabungan.
“PKL yang ditertibkan ini melanggar aturan jam berjualan yang telah ditetapkan. Mereka berjualan sebelum jam yang ditentukan, yakni pukul 15.00 WIB di Pasar Raya Barat dan pukul 17.00 WIB di kawasan Permindo,” kata Rozaldi.
Dia mengimbau PKL untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Kita berharap para PKL tetap mematuhi aturan yang berlaku, guna menjaga Trantibum tetap kondusif di kawasan pasar raya padang,” kata Rozaldi.
Selain itu, dia juga meminta PKL tidak meninggalkan lapaknya usai berjualan dalam upaya menjadikan pasar Raya tertib, bersih dan rapi.
“Kita berharap, PKL mencontoh pedagang yang tertib, bukan PKL yang nakal dan suka main kucing-kucingan. Ini semua kita lakukan untuk kepentingan masyarakat Kota Padang,” tegasnya.(rel)