PADEK.CO— Hingga hari ini, Sabtu (24/6/2023), dari 17 partai politik yang mendaftar ke KPU Sumbar, baru 5% parpol yang bacaleg DPRD Sumbar-nya memenuhi syarat. Sisanya 95% lagi masih perlu melakukan perbaikan hingga batas waktu 9 Juli 2023. Kondisi tersebut, berbanding terbalik dengan Calon Anggota DPD RI yang kelengkapan dokumennya sudah mencapai 94%.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Medo Patria, mewakili Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, saat pembukaan kegiatan Penyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI dan Calon Anggota DPRD Sumbar serta Rakor Persiapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon di Pangeran Beach Hotel, Sabtu (24/6/2023).
“Maka ada waktu selama 14 hari untuk perbaikan dokumen parpol, bakal calon Anggota DPD, dan DPRD Sumbar, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Jadi kepada bakal calon dan pengurus parpol, manfaatkan lah dengan baik untuk memperbaiki dokumennya,” ujar Medo Patria.
Hadir juga Komisioner KPU Sumbar lainnya, Ory Sativa Syakban (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Hamdan (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Jons Manedi (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih, dan SDM), serta Kabag Teknis Soetrisno.
“Dalam rentang waktu tersebut, kami minta masing-masing bakal calon DPD, DPRD Sumbar dan Parpol untuk bisa berkoordinasi dengan Sekretariat KPU Sumbar, agar tidak ada lagi kesalahan. Hal ini mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan setelah itu tak ada lagi perbaikan dokumen,” tegas Medo Patria.
Setelahnya akan disusun daftar calon sementara (DCS) hingga ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada bulan September 2023.
Sementara itu, Kasubbag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin selaku panitia pelaksana acara mengatakan bahwa, tahapan kegiatan ini diawali pada 1-14 Mei 2023 yakni dalam tahapan pendaftaran anggota DPD dan Parpol, dimana hasil akhirnya mendaftar 17 calon anggota DPD dan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Acara diakhiri dengan rapat koordinasi dan penjelasan terkait perbaikan dokumentasi persyaratan bakal calon, yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban. (*/hsn)