Jakarta – Kota Banda Aceh sebagai kota yang tercepat dalam mengurusi proses izin usaha. Kota di ujung Barat ini juga relatif bersih dari pungutan liar (pungli), dan kolusi.
“Waktu empat hari kerja dengan biaya layanan terhitung proporsional. Total keseluruhan biaya hanya Rp 250.000,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/1).
Data itu berdasarkan hasil survei KPPOD mengenai Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) sepanjang tahun 2016. Survei terhadap 32 kota ibu kota provinsi di Tanah Air itu mengambil sampel 40 perusahaan sebagai responden. Survei dilakukan dengan mengambil beberapa indikator seperti proses izin usaha, interaksi pemda dengan pelaku usaha, infrastruktur, ketenagaakerjaan, dan kualitas perda.
Endi menjelaskan skor Banda Aceh dalam hal percepatan pengurusan izin usaha mencapai 94,49 disusul Pekan Baru (90,64), Manado (90,05), Samarinda (89,83) dan Manokwari (88,70).
Sementara kota Jayapura yang paling lama mengurus proses perizinan mendapatkan skor hanya 35,51, diikuti Medan (45,41), Surabaya (46,50) dan Mataram (55,47). “Proses perizinan di Jayapura memerlukan waktu paling lama yaitu 118 hari. Biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 375.000,” ungkap Endi.
Sementara dalam hal akses dan kepastian hukum atas lahan, Kota Palu menempati peringkat pertama dengan skor 95,13. “Palu memiliki kemudahan untuk mendapatkan lahan usaha. Pengurusan sertifikat cukup mudah dan rendahnya penggusuran,” ujarnya.
Di sisi lain, kota yang paling sulit mendapat kepastian hukum atas lahan adalah Makasar. Di kota ini, sangat sulit mengurusi sertifikat tanah. Kemungkinan penggusuran juga tinggi dan sulit mendapatkan lahan. “Waktu pengurusan sertifikat lahan belum memenuhi strandar pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tutupnya.
BERITA SATU
Redaksi: Please enable Javascript to see the email address
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Please enable Javascript to see the email address
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730