in

Pelaksanaan Otoda Membingungkan

Dampak tak Ada PP Penjelas UU Pemda

Penerapan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) salah satunya mengatur pembagian urusan pusat dan pemda masih mengambang.

Kondisi itu membuat berbagai urusan termasuk perizinan menemui kendala. Lantaran peraturan pemerintah yang menjelaskan teknis undang-undang tersebut belum seluruhnya diterbitkan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menilai, pemerintah masih mengambang dalam penerapan undang-undang yang disahkan zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Bakal direvisi atau diterapkan dengan pembuatan peraturan pemerintah (PP) dengan segera. “Jangan dibuat mengambang. Harus segera ada keputusan politik,” ujar dia kemarin (2/1). 

Dari kajian KPPOD, perlu 31 PP untuk menerjemahkan UU Pemda itu. Sebanyak 25 di antaranya belum jelas nasibnya. Yang baru saja selesai PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur nomenklatur baru satuan kerja perangkat daerah di kabupaten/kota.

PP tersebut yang kemudian menyeret Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK, karena diduga menerima suap pengisian jabatan. Robert menuturkan, setidaknya ada empat PP yang harus mendesak untuk diselesaikan pemerintah. 

Yakni, PP yang mengatur urusan konkruen pemda dan pemerintah pusat; tentang kelembagaan daerah; pengelolaan keuangan daerah; dan pengawasan pemerintahan daerah. 

“Justru yang sekarang gencar dibahas itu tentang pemekaran daerah. Ini justru bertolak belakang dengan semangat moratorium pemekaran daerah,” tambah dia.

Imbas dari belum jelasnya keputusan pemerintah itu menimbulkan masalah di daerah. Dari penelitian KPPOD ada potensi ketidakpastian dalam perizinan usaha di daerah. Mulai dari pertambangan, kehutanan dan kelautan. Dulu izin tersebut ditangani kabupaten/kota. Tapi, lantas diambil alih pemerintah provinsi. 

“Karena belum ada PP, izinnya jadi menggantung,” ungkap Robert. Menggantung itu lantaran penyerahan alih kelola sesuai undang-undang tersebut sudah hampir rampung. Tapi, aturan teknis yang biasanya dimulai dari PP itu belum turun. Pada masa transisi itulah masalah muncul dalam perizinan. 

Dia mendorong pemerintah bisa segera menyelesaikan pembahasan PP. Termasuk, bila kelak ada revisi dalam undang-undang. Sebab, dalam beberapa hal, pembagian kewenangan yang diatur undang-undang itu dinilai tidak bisa efektif.

Misalnya alih kelola terminal tipe A, seperti Purabaya, yang melayani antarkota antarprovinsi menjadi urusan pemerintah pusat. Padahal, akan lebih efektif bila dikelola tetap seperti biasa. “Masalahnya, mulai dari personel hingga efektivitas,” tambahnya.

Jelang akhir tahun, pemerintah sebenarnya sudah menggelar rapat terbatas dipimpin Presiden Joko Widodo. Tapi, belum ada keputusan akhir terkait dengan pengelolaan urusan tersebut. 

Presiden hanya memerintahkan Kementerian Dalam Negeri segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Pemda tersebut, terutama berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren agar semuanya menjadi lebih jelas dan memiliki payung hukum kuat.

“Pengaturan pelaksana ini diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana prasarana, serta dokumen,” ujar Presiden seraya menambahkan, bahwa pengaturan pelaksana juga bisa menjadi pegangan, bukan hanya bagi daerah, tapi juga bagi kementerian/lembaga terkait dengan peralihan 5 sub urusan ke pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, alih kelola itu diupayakan tidak melemahkan otonomi pemerintah daerah. Dikhawatirkan bila urusan tersebut diambil pemerintah pusat, pemda akan acuh tak acuh. “Padahal, tujuannya kan membangun tata kelola pusat daerah yang lebih efektif dan efisien,” ujar dia.

Misalnya alih kelola SMA dan SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi. Di Surabaya, kasus itu sampai diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Thahjo mengerti betul kalau Surabaya lebih siap mengelola SMA dan SMK dengan pembiayaan yang gratis.

Sedangkan bila diambil pemprov terancam tidak lagi gratis. “Kalau Surabaya lebih siap dalam urusan pendidikan ya tidak perlu ditarik,” tegas dia.

Dengan berbagai persoalan itu, pemerintah pun sedang mengkaji untuk mengubah ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Bahkan, ada rencana untuk mengajukan revisi UU 23/2014 tentang Pemda ke DPR. Di samping itu disiapkan pengaturan yang lebih tepat dengan pembuatan PP. 

“Mana (ketentuan) yang dimungkinkan lewat PP ya lewat PP. Tapi kalau sudah didetailkan lewat undang-undang, ya tidak bisa,” ujar Tjahjo.

Pada masa penelaahan undang-undang tersebut, pemerintah tidak akan memoratorium proses alih kelola yang sedang berjalan. Pemerintah juga sedang menyiapkan anggaran khususnya untuk keperluan guru. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

MU Raih Kemenangan Keenam Beruntun di Liga Primer

PM Israel Diinterogasi Terkait Dugaan Suap