Pemerintah daerah perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah. Sehingga perlu ada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran, saat menyampaikan Nota Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam paripurna DPRD, Senin (19/9). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yulius Kaisar dan Imbral, di Ruang Sidang DPRD.
Wako Fadly menjelaskan, perubahan signifikan dari pengelolaan keuangan daerah antara lain pada postur APBD, khususnya pada akun belanja daerah. Di mana sebelumnya belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Sedangkan saat ini diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak terduga dan Belanja Transfer.
Selain perubahan tersebut, para pemangku jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah juga mengalami perubahan. Khususnya pengaturan lebih rinci tentang wewenang, tugas pokok dan fungsi setiap pejabat dalam organisasi perangkat daerah.
“Perubahan yang ada, dimaksudkan agar keuangan daerah mempunyai manfaat untuk menciptakan masyarakat daerah yang adil, makmur dan sejahtera,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan, keuangan daerah meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
Dijelaskan Fadly, untuk pertanggungiawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.
Terkait dengan pertanggungjawaban keuangan daerah, setidaknya tujuh laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah. Yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja. Melalui laporan ini, masyarakat bisa melihat sejauh mana kinerja pemerintah daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah,” sebutnya. (*)