TANAHDATAR, METRO
Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahdatar menggagalkan aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (25/6) di Pincuran Bukik, Jorong Tiga Batur, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Tanahdatar. Pelaku yang berinisial AF (43) diamankan petugas saat berada di dalam salah satu kamar rumahnya.
Kasubbag Humas Polres Tanahdatar Iptu Desviarta SH menyebutkan, AF ditangkap di rumahnya. “Bersama AF Tim Tarantula berhasil mengamankan sebanyak tiga paket sabu ukuran sedang, timbangan digital serta alat hisap atau bong,” terangnya.
Disebutkan, AF ditangkap berkat informasi masyarakat di sekitar kediamannya. Usai diamankan di rumahnya, AF bersama barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Tanahdatar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasubbag Humas menambahkan, barang bukti sabu milik AF diselipkan pada lipatan kain dalam lemari yang dia simpan di sebuah kotak hitam. “Sabu disimpan tersangka AF di kotak hitam. Dia selipkan pada sela-sela lipatan kain dalam lemari,” kata Desviarta.
Sedangkan untuk berat kotor sabu tersebut, terang Desviarta, adalah sebesar 7,5 gram. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan kurungan penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (ant)