AGAM, METRO – Keberadaan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari, kini semakin diperkuat dengan terbitnya peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Nagari. Pengesahan rancangan perauran daerah (Ranperda) tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Agam, Lubuk Basung, Jumat (28/6).
Penetapan rancangan keputusan bersama pimpinan DPRD Kabupaten Agam dengan Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, juga dibarengi rapat paripurna nota penjelasan tentang KUA PPAS APBD Kabupaten Agam tahun 2020. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra dan dihadiri Sekretaris Daerah Martias Wanto, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam.
“Kami apresiasi atas inisiatif DPRD Agam bersama perangkat OPD yang telah menyelesaikan Ranperda ini tanpa kenal lelah melalui proses yang cukup panjang,” ujar Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, dalam membacakan pandangan akhir Bupati Agam tentang Ranperda Badan Permusyawaratan Nagari.
Trinda Farhan Satria menjelaskan bahwa peran BPN sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Badan Permusyawaratan Nagari memiliki peran penting karena harus menggali aspirasi masyarakat, menampung, dan mengelola sebagai energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan nagari. Dengan adanya Perda ini maka diharapkan menjadi tonggak kemajuan di Pemerintahan Nagari,” ungkap Trinda.
Disinggung mengenai harapan terhadap Badan Permusyawaratan Nagari, Trinda, menuturkan bahwa Badan Permusyawaratan Nagari harus bisa menjadi penyeimbang dari wali nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan di nagari. Peran Badan Permusyawaratan Nagari akan semakin besar dengan adanya Perda tersebut.
“BPN ke depan diharapkan bisa menjadi DPR di tingkat nagari. Selain menjadi fungsi kontrol, Badan Permusyawaratan Nagari juga memiliki peran besar dalam penyusunan kebija kan serta penyusunan APBNagari,” pungkasnya. (pry)