Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas mendorong pemerintah daerah di Sumbar segera memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial (bansos).
Data yang sudah diperbarui tersebut bisa dijadikan rujukan penyaluran bansos bagi warga terdampak Covid-19 maupun kepentingan bansos di masa datang.
Agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpotensi merugikan negara.
Apalagi, baru-baru ini BPK sudah menyampaikan adanya temuan bansos yang tidak tepat sasaran totalnya sebesar Rp843,7 miliar di pemerintah pusat maupun daerah.
“Oleh karena itu, pemda di Sumbar juga harus memperbarui data tersebut, minimal per enam bulan,” ujar Nurnas.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD itu, karena data DTKS di Sumbar saat ini belum diperbarui, maka berakibat ditemukan adanya penerima ganda serta orang sudah meninggal dan sudah mampu masih muncul. “Karena data sejak tahun 2013 diambil,” ungkapnya.
Saat pemerintah meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 jadi kewalahan. “Akibatnya ya kewalahan. Jika data valid, tentu tidak sulit meluncurkan BLT,” tegas politisi Demokrat itu.
Mantan Ketua LPJKD Sumbar itu meyakini, jika semua patuh terhadap aturan atau dalam tanda kutip tidak memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik, maka tidak akan muncul masalah.
“Sejauh ini, berdasarkan temuan BPK itu, Kemensos belum mempunyai mekanisme untuk memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi sesuai dengan standar. Akibatnya DTKS jadi tidak valid. Padahal, bencana yang dihadapi sekarang bantuannya cukup banyak,” tambahnya.
Bansos dari pemerintah dan pemda yakni, Program Keluarga Harspan (PKH), Bantuan Sosial Psngan Non Tunai (BPNT), BLT Kemensos, BLT Kemendes, BLT Provinsi yang besarannya sama Rp 600 tibu per bulan. Ada juga BLT dari kabupaten dan kota bagi daerah yang mampu serta bantuan sembako.
Selain harus valid, kata Nurnas, DPRD selalu mengingatkan agar data-data penerima dibuka secara transparan.
“Tempel daftar penerima itu di papan pengumuman dan diposting ke website agar masyarakat bisa tahu dan tidak terjadi ganda. Jika ganda, maka berpotensi merugikan keuangan negara. Makanya KPK mengingatkan dalam penyaluran tidak boleh ganda. Jika terjadi, maka berpotensi akan jadi masalah hukum,” jelas Nurnas.
Sebagaimana diberitakan, baru-baru ini BPK mengungkapkan permasalahan terkait pemeriksaan atas pengelolaan DTKS dalam penyaluran bansos selama 2018 hingga kuartal III 2019.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran bansos. Di antaranya, pelaksanaan verifikasi dan validasi belum memadai dalam menghasilkan data input yang berkualitas untuk penyaluran bansos.
Kemensos dinilai memiliki keterbatasan dalam melakukan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemda. Selain itu, Kemensos juga belum memiliki mekanisme untuk memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Akibatnya, DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos sebagai dasar penyaluran program bansos menjadi kurang andal dan akurat.
Akibatnya, terjadi kekurangan penerimaan atas sisa saldo program pemerintah di rekening bank penyalur yang belum disetorkan ke kas negara Rp 843,7 miliar.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji temuan tersebut. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan baru 280 pemda yang memperbarui DTKS. Padahal, kata Pahala, DTKS harus diperbarui dinas sosial setahun dua kali. Bahkan sekarang harus diperbarui empat kali dalam setahun.
“Jika data yang belum diperbarui atau belum valid dijadikan dasar dalam penyaluran BLT maka akan jadi “jebakan batman” terhadap yang tidak tepat pendataan,” ujarnya.
Monitoring Dana Desa
Sementara terkait BLT Dana Desa (BLT-DD), kata Nurnas berdasarkan monitoring yang dilakukan pihaknya di DPRD, masih banyak daerah belum menyalurkan ke masyarakat. Termasuk Kabupaten Padangpariaman, Agam dan Limapuluh Kota.
HM Nurnas menyatakan Mendes PDTT telah bertegas-tegas di aturan bahwa semua daerah penerima BLT-DD yang bersumber dari dana desa harus sudah sampai ke masyarakat sebelum 24 Mei 2020.
“Sesuai aturan Kemendes PDTT, jika data penerima BLT-DD belum disahkan kepala daerah lebih dari lima hari sejak diajukan, maka wali nagari sah dan legal membagikan,” ujarnya usai monitoring BLT warga terdampak Covid-19, Selasa (19/5/2020).
Nurnas mengapresiasi Kota Pariaman yang sudah menyerap dana desa untuk BLT-DD untuk warga terdampak Covid-19.
“Sementara, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Tanahdatar, Pasaman Barat, informasinya sebelum Lebaran ini sudah bisa dibagikan ke penerima. Sedangkan yang belum dan paling lemah pendataan BLT-DD sampai kemarin adalah Agam, Padangpariaman dan Limapuluh Kota,” bebernya. (esg)
The post Agar Bansos tak jadi Temuan BPK, DPRD Minta Pemda Perbarui DTKS appeared first on Padek.co.