in

Agar Peserta Tidak Memenuhi Syarat Bisa Daftar Tahap 2, BKN Minta Hasil Seleksi PPPK Segera Diumumkan

JAKARTA, METRO–Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi pusat maupun daerah segera mengumumkan kelulusan seleksi PPPK tahap 1. Tujuannya, pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi bisa mendaftar seleksi tahap 2.

Pesan tersebut disampaikan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan di Jakarta kemarin (28/12).

“Kepala BKN mengimbau instansi untuk segera mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 1,” katanya.

Selain itu, bisa sekaligus melakukan approval di portal SSCASN untuk pela­mar yang memenuhi kriteria bisa men­daftar di seleksi PPPK tahap 2. Sehingga seluruh tenaga non-ASN yang ada dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Seperti diketahui, pen­daftaran seleksi PPPK tahap 2 dibuka sejak 17 November sampai 31 De­sember 2024 pukul 23.59 WIB. Ridwan mengatakan, jumlah instansi yang sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 1 terus bertambah.

“Kemarin saya dapat info lebih dari 200 (paket data seleksi PPPK tahap 1) yang sudah dirilis ke instansi oleh BKN,’’ tuturnya.

Pengumuman kelulusan tetap menjadi domain masing-masing instansi. Dia mengatakan, waktu yang tersisa untuk men­daftar PPPK tahap 2 semakin mepet. Sehingga pengumuman dan approval data pegawai non-ASN harus segera dilakukan.

Ridwan juga menyampaikan beberapa arahan kepada pegawai non-ASN yang akan melamar seleksi PPPK tahap 2. Antara lain, selalu mengikuti berita, informasi, dan pengumuman dari pemerintah atau institusi resmi penyelenggara seleksi ASN.

’’Seleksi ASN tidak berbayar alias gratis,’’ tegasnya. Kecuali biaya untuk ongkos transportasi ke lokasi ujian. Atau untuk keperluan pribadi lainnya selama mengikuti proses seleksi. Ridwan meminta masyarakat tidak memercayai oknum yang menjanjikan dapat membantu pro­ses seleksi PPPK maupun saat pemberkasan.

’Serta jangan lupa rajin belajar materi seleksi dan berdoa,’’ kata dia. Ridwan menegaskan, selama memenuhi kriteria yang ditentukan, pelamar mempunyai peluang besar untuk lolos seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2 nanti.

Dalam kesempatan itu, Ridwan juga menyampaikan aturan tambahan tentang kriteria pelamar seleksi PPPK tahap 2. Antara lain, tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi seleksi PPPK tahap 1, dinyatakan TMS seleksi administrasi CPNS, atau belum melamar pada seleksi ASN.

Pelamar dengan kriteria itu hanya dapat mela­mar pada instansi tempat bekerja saat mendaftar. Serta melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Seperti diketahui, saat ini terdapat 1,7 juta pegawai non-ASN yang tersisa di pangkalan data BKN. Namun saat dibuka proses seleksi PPPK tahap 1, usulan formasi hanya 1,17 jutaan. Sehingga masih ada sekitar 530 ribu pegawai non-ASN. Para pegawai non-ASN itu harus diberi kesempatan ikut seleksi tahun ini. Sebab, tahun depan sudah tidak boleh ada lagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Pegawai di instansi pemerintah hanya ada ASN, baik itu PPPK maupun PNS. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

Kejuaraan Catur Terbuka Cek’ Idham Cup III, Diikuti 227 Peserta dari Berbagai Daerah

Mengenal Iwan Gayo, penulis legendaris asal Aceh yang tutup usia