in

Agen Togel Online Diciduk di Rumah Dinas Guru SD 09 Sungai Cubadak

BUKITTINGGI, METRO–Tak sadar akinya sudah terendus oleh Polisi, seorang pria yang diduga sebagai agen judi toto gelap (togel) online ditang­kap Tim Opsnal Sat­reskrim Polresta Bu­kittinggi di kompleks rumah dinas guru SD 09 Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Ka­bupaten Agam, Kamis tanggal (11/11) sekitar pukul 22.30 WIB

Saat digerebek pe­tu­gas, pelaku berinisial S (39) ini tak bisa berkutik. Pasalnya, petugas me­mer­goki pelaku sedang asyik memasang nomor togel para pelanggannya ke situs judi online menggu­nakan Handphone (Hp) Android miliknya. Selain menyita Hp, petugas juga mengamankan satu buah buku tabungan BRI.

Plt Kapolresta Bukit­tinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui PS Kasat Reskrim Polresta Bukit­tinggi AKP Fetrizal me­ngatakan, penangkapan terhadap pelaku S berte­patan dengan pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2022 dengan sasaraan pen­yakit masyarakat (pekat) yang salah satunya meru­pakan judi.

“Penangkapan yang dilakukan tim opsnal tidak lepas dari partisipasi ma­syarakat yang selalu men­dukung penumpasan pe­nyakit masyarakat. Sehing­ga dengan informasi itu tim langsung melakukan penyelidikan hingga dila­kukan penangkapan terha­dap pelaku S ini  di sebuah rumah yang berada di da­lam komplek rumah dinas guru SD 09 Sungai Cuba­dak,” ungkap AKP Fetrizal.

Menurut AKP Fetrizal, ketika tim melakukan peng­gerbekan, pelaku ditemu­kan sedang memasang nomor togel. Saat itu juga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dilakukan penyitaan terhadap be­berapa barang bukti seper­ti Hp dan buku tabungan.

“Setelah mengaman­kan seluruh barang bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemerik­saan lanjutan. Kepada pe­nyidik, pelaku mengakui perbuatannya yang diduga sebagai agen judi togel online,” ujarnya.

Selain itu, dikatakan AKP Fetrizal, pelaku men­ja­lankan aksinya dengan cara membuat akun lalu mengirimkan uang ke reke­ning situs judi online. Uang yang ada akun tersebut dipergunakan pelaku untuk memasang nomor togel online yang dipesan dari pelanggannya.

“Pelaku mendapatkan fee dari setiap pemasa­ngan nomor togel. Untuk mempertanggung jawab­kan perbuatannya, ter­sang­ka S dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama se­puluh tahun,” tutupnya. (pry)

What do you think?

Written by virgo

Modus Meminjam, Sepeda Motor Petugas PPSU Pesanggrahan Dibawa Kabur

Tiga Hal Fokus Utama Presiden Jokowi Hadapi Tantangan Krisis Ekonomi di ASEAN