in

Air Isi Ulang Wajib Punya Sertifikat Laik Sehat

ABIL SAMPEL:
Petugas
Puskesmas
Asam
Kumbang,
Kecamatan
Bayang,
Pessel saat
pengambilan
sampel depot
air minum isi
ulang di wilayah
kerjanya
beberapa
waktu lalu.(DOK DINKES)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan pengusaha penyedia jasa usaha air minum isi ulang agar segera mengurus sertifikat laik sehat. Hal itu menyusul kian menjamurnya depot air minum isi ulang di daerah itu.

Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat yang memiliki usaha depot air minum tidak mengurus sertifikat laik sehat, dan berbagai dokumen lainnya. Hal itu ditegaskan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Intan Novia Fatma Nanda, kemarin (21/1).

Saat ini ketergantungan masyarakat terhadap penyedia jasa usaha depot air minum di daerah ini sudah sangat tinggi. Bahkan hingga akhir tahun 2023 telah terdata di atas angka 1.000 unit.

Namun disayangkan dari jumlah itu yang memiliki sertifikat layak sehat baru sekitar 60 persen saja. Masyarakat yang memiliki usaha ini tersebar di 15 kecamatan yang ada di Pessel.

“Karena selalu terjadi penambahan seiring dengan ketergantungan masyarakat, maka pihak penyedia jasa wajib melakukan pengurusan sertifikat laik sehat,” tegasnya.

Sebab melalui pengajuan itu, kelayakan air bersih yang akan dikonsumsi oleh masyarakat melalui jasa usaha isi ulang itu bisa segera dilakukan pengujian oleh petugas. Pengujian inipun dilakukan secara berkala.

Dia menambahkan dalam melakukan pengurusan sertifikat laik sehat usaha air minum isi ulang itu, Pemkab Pessel melalui Dinas Kesehatan telah memberikan kemudahan.

“Kemudahan itu tertuang berdasarkan edaran Bupati Pessel No: 440 /150/BPT-PS/2014 tentang Izin Sanitasi Depot Air Minum (DAM). Dalam edaran itu, dijelaskan terhitung mulai 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertifikat layak sehat di setiap puskesmas yang ada di Pessel,” terangnya.

Kemudahan itu bertujuan agar semua depot air minum di Pessel terjamin kehigienisan airnya. Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laboratorium air baku oleh petugas.

“Bila sertifikat laik sehat tidak dikantongi, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewajiban pengurusan layak sehat itu, juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No: 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No: 492 tahun 2010 tentang Air Olahan.

Terkait dengan sertifikat laik sehat tersebut, pemilik atau penyedia jasa depot air minum, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan, pada laboratorium Dinas Kesehatan, dengan tujuan agar air yang dikonsumsi oleh masyarakat konsumen bisa terus dievaluasi sepanjang waktu. (yon)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Nevi Dorong Peran Perempuan di Sumbar dalam Politik dan Pengambilan Kebijakan

Buruh Wanita Nyambi Jual Sabu di Tanahdatar