Pemerintah mengklaim sebanyak 132,6 juta warga miskin dan tidak mampu telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara gratis dengan layanan setara kelas III.
“Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu, iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan pemerintah melalui APBN,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Senin (18/5/2020).
Airlangga menjelaskan, yang dimaksud yaitu penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah adalah 96,6 juta orang, setara Rp4 triliun per bulan sehingga untuk 6 bulan nilainya sebesar Rp24,3 triliun.
“Sementara itu ada juga yang ditanggung pemerintah daerah melalui APBD, sebanyak 36 juta orang. Sehingga 36 juta orang itu dibayar Rp42.000, maka itu adalah Rp1,5 triliun ataupun totalnya Rp9 triliun untuk 6 bulan,” kata Airlangga.
Sedangkan untuk kelas III yang lainnya, Menko Perekonomian menyebutkan jumlahnya 21,6 juta dari kelompok pekerja mandiri/bukan penerima upah (PBU) juga disubsidi dan mereka membayar tidak naik, yaitu Rp25.500 per orang per bulan.
“Jadi ini adalah pekerja mandiri 21,6 orang pun disubsidi pemerintah yang besarnya Rp16.500. Itu totalnya Rp356 miliar per bulan, sehingga dalam 6 bulan itu Rp2,13 triliun,” bebernya.
Iuran-iuran tersebut, katanya pemerintah memberikan total subsidi pekerja penerima upah (PPU) pemerintah ASN, TNI, Polri sebesar Rp11,1 triliun dan penerima bantuan iuran (PBI) JKN Rp48,1 triliun.
“Tentunya ini yang menjadi penjelasan tambahan pemerintah. Sedangkan untuk kelas I dan kelas II yang dibayar langsung masyarakat, dan tentunya bisa memilih apakah di kelas II ataukah di kelas II,” tukasnya.
Airlangga mengatakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai upaya membangun ekosistem JKN yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan.
Perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
Penetapan Perpres ini kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang.
Penetapan ini mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2O2O, yang dalam pertimbangannya MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang intinya perlu perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir, dalam upaya melakukan reformasi JKN.
“Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan suistainable kepada seluruh masyarakat,” ujar Airlangga.(esg)
The post Airlangga: 132,6 Juta Warga Miskin dan tak Mampu Gratis BPJS Kelas III appeared first on Padek.co.