in

“Ajang CFD Bukan untuk Kegiatan Politik, Apalagi Intimidasi”

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, tentang Intimidasi Politik di Acara “Car Free Day”

Ajang Car Free Day (CFD) Jakarta, pada Minggu (29/4), dinodai oleh intimidasi dari kelompok yang mengatasnamakan relawan #2019gantipresiden pada simpatisan relawan Jokowi. Peristiwa ini sangat disayangkan karena bisa berdampak jauh.

Untuk mengulas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Car Free Day jadi ajang intimidasi politik, tanggapan Anda?

Kami menyayangkan pelaksanaan CFD yang notabene sebagai sarana untuk warga DKI melakukan olahraga, seni, dan budaya justru disusupi aksi-aksi seperti itu.

Padahal, sebelumnya kami sudah menginstruksikan seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mengawasi setiap kegiatan CFD yang rentan disusupi aksi politik.

Ada kaitan dengan pelanggaran kampanye?

Yang pasti itu bukanlah bentuk pelanggaran kampanye karena memang kampanye pemilu dan pilpres kan belum berjalan, Bawaslu melihatnya sebagai ekspresi saja.

Hashtag #2019GantiPresiden kan diusung oleh beberapa parpol bahkan digunakan sebagai tagline, tanggapannya?

Itu juga sama, merupakan bagian untuk dapat mengekspresikan kebebasan berbicara di muka umum dan itu diatur dalam UU selagi tidak mencuri start kampanye atau melanggar ketertiban umum.

Bagaimana kalau ada deklarasi oleh partai?

Sekali lagi, capres dan cawapres belum resmi dan belum mulai. Jadi, apabila ada orang atau kelompok ingin melakukan deklarasi apa pun itu kami anggap bagian dari kebebasan berekspresi saja.

Jika deklarasi capres/ cawapres dilakukan relawan?

Kalau dilakukan oleh kelompok atau relawan yang bukan parpol itu kami menilai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat di muka umum dan itu perlu dilindungi selama masih dalam ketentuan UU yang ada. Beda tipis antara deklarasi dan kampanye.

Bagian dari kampanye telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 39 UU Pemilu, bahwa kampanye itu termasuk program, nomor urut parpol, dan citra diri.

Nah, kalau deklarasi parpol itu kan sifatnya mengikat kepada si calon, sebagaimana ketentuan UU bahwa capres dan cawapres harus diusung parpol peserta pemilu sebelumnya.

Lalu, jika ada atribut partai di acara kerumunan massa?

Bila itu terjadi, ada simbolsimbol partai yang muncul, kita kembalikan pada Pasal 1 Ayat 35 UU Pemilu dengan dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Dalam demo buruh 1 Mei juga ada deklarasi dukungan, bagaimana?

Dalam rapat yang kami sepakati dengan KPU dan Komisi II DPR bahwa simbol diri dan citra diri berkaitan dengan logo, nama, dan nomor urut.

Itulah kesepakatan yang kita dapat. Kemudian apa yang dimaksud dengan citra diri ialah apabila di luar itu,

misalnya, tercantum logo dan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 .Pada acara demo buruh itu, kami anggap itu bukan citra diri. rama agusta/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

BERITAPAGI – Kamis, 3 Mei 2018

Dukungan Bank