in

AJI Palembang Luncurkan Link Pengaduan Online

PALEMBANG, BP – AJI (Asosiasi Jurnalis Indonesia) Palembang membuat wadah bagi jurnalis untuk mengadukan masalah yang terjadi melalui link secara online/daring.

Demikian terungkap dalam acara ‘Diskusi Ketenagakerjaan dan Launching Link Pengaduan AJI Palembang’, di Sekretariat AJI Palembang, Sabtu (18/3/2023).

Ketua AMSI Sumsel, Sidratul Muntaha mengatakan, peluncuran link pengaduan jurnalis  ini dilakukan menyikapi permasalahan yang  kerap dihadapi jurnalis dalam bekerja seperti intimidasi, ancaman, upah yang tak sesuai hingga tunjangan hari raya tidak diberikan.

Lalu kesejahteraan jurnalis pun belum menyentuh taraf merata untuk setiap pekerja. Kondisi tersebut menjadi perhatian besar bagi AJI Palembang, sebagai wadah untuk pekerja jurnalis.

“Karena itu, AJI Palembang membuat wadah bagi jurnalis untuk mengadukan masalah yang terjadi. Pengaduan dilakukan secara online melalui website ajipalembang.id, dengan mengisi data yang diminta,” kata Sidra.

Lalu jika ada masalah yang diadukan akan ditampung AJI Palembang, dibahas dan dilakukan diskusi secara mendalam. Proses tersebut menjadi salah satu langkah mengusut tuntas masalah yang dihadapi, sehingga kesejahteraan jurnalis dapat tercapai.

Baca Juga:  Airlangga Sebut  Golkar Implementasikan  Politik Santun, Politik  Damai

Pengaduan online tersebut digagas  AJI Palembang bidang Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan, sebagai bentuk program kerja yang kontinyu, berlatar belakang banyaknya permasalah.lingkup kerja jurnalis di lapangan, sekaligus mengkampanyekan kebebasan pers serta kesejahteraan jurnalis.

Menurutnya, link pengaduan online  bisa diakses  para jurnalis se-Sumsel untuk pengaduan terkait ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan lainnya.

AJI Palembang berusaha keras  menyuarakan kesejahteraan jurnalis terkhusus untuk wilayah Palembang Sumsel.

Sidratul menyuarakan persoalan kesejahteraan jurnalis. Ia mengatakan bahwa persoalan kesejahteraan jurnalis tergantung perusahaan media yang menaungi. Sebab jurnalis menjadi penunjang untuk perusahaan media tetap eksis, sehingga adanya timbal balik kesejahteraan yang menjadi imbalan yang setimpal untuk para jurnalis.

“Jurnalis sebagai profesi yang sangat unik, karena ketika dibayar upah kecil tetap saja mau. Jiwanya tidak menutup untuk terus melakukan karya, walau upah tak sesuai,” kata Sidra.

Sementara itu, Ketua PFI Palembang Muhammad Atta mengatakan, banyak pewarta foto di Sumsel berstatuse Sbagai kontributor atau pekerja harian lepas. Seorang kontributor akan mendapat upah berdasarkan total karya yang dihasilkan.

Baca Juga:  Abdullah Taufik : “Awal Maret Adzanu Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang “

Atta menggarisbawahi secara teknis kerja kontributor, tergantung media yang menghimpun.

Namun ketika masalah terjadi saat peliputan, kerap kali perusahaan media lepas tangan dengan permasalahan tersebut lalu diambil alih oleh organisasi jurnalis. Hal tersebut menjadi sorotan bagi PFI Sumsel hingga saat ini.

Menanggapi hal itu, Disnaker Kota Palembang yang diwakilkan oleh Noviar Marlena selaku mediator mengatakan, persoalan status kontributor hanya sebuah istilah.

Menurutnya, penyebutan kontributor tidak tercantum dalam status pekerja yang ada pada Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Dalam ketenagakerja tidak dikenal kontributor. Hanya ada PKWT, PKWTT dan Karyawan Tetap. Istilah media itu kontributor tapi kerjanya harian. Dalan Ketenagakerjaan itu disebut harian lepas, itu harus ada perjanjiannya,” kata Noviar.

Selain dari tiga status yang disebutkan di atas, Noviar Marlena menegaskan jika tidak ada sebutan kontributor. Ia pun meminta untuk pengusaha media, membuat jelas status karyawan berdasarkan pada UU Ketenagakerjaan.

“Kontributor itu tidak jelas, kalau harian lepas itu jelas ada aturannya. Kalau harian lepas dapat THR, jadi sifatnya proforsional. “Kalau kontributir itu istilah dari perusahaan, mereka tidak terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga:  Guru dan Sejarawan Hadapi Tantangan di Era Society 5.0, Ini Tanggapan Ketua MSI Pusat

Noviar  menyinggung resiko kerja para jurnalis, yang kerap terkena sasaran baku hantam. Ketika jurnalis tak memiliki status kerja yang sesuai UU Ketenagakerjaan, maka jaminan keselamatannya sulit didapatkan

“Kecelakaan kerja itu semua ditanggung. Makanya kami mewanti-wanti rekan jurnalis, harus jelas hubungan kerjanya,” ucapnya.

Hal itu menjadi sorotan bagi Noviar Marlena, karena profesi jurnalis memiliki andil penting dalam sebuah media.

“Jurnalis ini sang penting untuk media maka seharusnya dijadikan karyawan tetap,” ujarnya.

Noviar Marlena juga menekankan kepada jurnalis, untuk mendapatkan hubungan kerja jelas, jaminan kerja, hak-hak sesuai UU kerja seperti upah, lembur, cuti, dan THR.

“Itu normatif artinya harus diberikan. Kami prihatin dengan pekerja jurnalis ini,” ia menuturkan.

Narasumber dalam diskusi yakni AJI Palembang, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kota Palembang.#gus

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ahsan/Hendra dan Fajar/Rian lolos ke final All England 2023

PSS Akhiri Kekalagan Beruntun Dengan Kemenangan 2-1 atas Borneo FC