Dir Res Narkoba Polda Sumbar Ringkus Lima Pengedar
Direktorat Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Polda Sumbar meringkus lima pengedar narkoba di tiga lokasi berbeda pada wilayah hukum Polda Sumbar dalam sepekan terakhir. Dari kelima tersangka, dua di antaranya merupakan mantan aktivis anti-narkoba. Wakil Direkrtur Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP Yulmar Try Himawan saat press release di Mapolda Sumbar,
Rabu (13/9) siang menerangkan kelima tersangka yang ditangkap berinisial DP, NK, F, DK dan S. “Dari kelima tersangka, kami menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering seberat 10 kilogram dan sabu-sabu seberat 12 gram,” ungkapnya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap NK dan F di depan Hotel Kyriad Bumiminang Jalan Gereja, Padang, Selasa (5/9). Keduanya ditangkap saat akan menjual barang haram itu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Dari kedua tersangka, petugas menyita sebanyak lima paket kecil sabu. Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua tersangka lainnya berinisial DK dan S,” jelasnya.
Berdasarkan “nyanyian” dari NF dan K, hari itu juga dilakukan pengintaian, dan petugas berhasil menangkap tersangka DK dan S di rumah mereka yang beralamat di Perumahan Pola Mas, Jalan Azizi, Kecamatan Padang Timur.
Saat dilakukan penggerebekan, DK dan S sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu kamar rumahnya. “Hasil dari penggerebekan, kami menyita enam paket kecil sabu dari kedua pelaku yang merupakan suami-istri itu. Mereka merupakan pengedar narkoba di Kota Padang. Yang disayangkan, mereka mengaku sebagai mantan aktivis anti-narkoba,” kata AKBP Yulmar.
Selain meringkus empat sindikat pengedar sabu di Padang, Dir Res Narkoba Polda Sumbar juga menangkap seorang pria berinisial DP 28, yang tertangkap tangan membawa 10 kilogram ganja kering menggunakan kendaraan mini bus dengan nomor polisi BA 1382 OS di depan Pos Polisi Simpang Duku Bandara International Minangkabau Kabupaten Padangpariaman pada Jumat (8/9) siang sekitar pukul 14.00.
Sebanyak 10 paket narkotika jenis ganja ditemukan dalam mobil tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada sebuah kendaraan yang membawa narkotika jenis ganja masuk ke Padang. Kemudian, kami melakukan koordinasi dan berhasil melakukan penangkapan dengan menemukan 10 paket ganja di bawah bangku tengah bagian kiri, tersusun rapi,” ungkapnya.
Setelah di interogasi petugas, diketahui DP disuruh oleh R menjemput ganja ke Aceh dan bertemu dengan seseorang bernama Is, lalu kembali ke Sumbar dengan membawa 30 paket ganja bersama seseorang berinisial IP. “Dari keterangan DP ini, IP dan 20 paket ganja seberat 20 Kilogram diturunkan di Tiku, sedangkan 10 paket ganja dengan berat 10 kilogram dibawa ke Padang untuk diserahkan kepada R.
Menurut tersangka DP, dirinya akan menerima upah sebesar Rp 2 juta dari seseorang berinisial R tersebut. “Kami sedang melakukan pengembangan dan melacak keberadaan pria berinisial IP dan R yang masih berkeliaran ini,” tegasnya.
Kelima pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau kurungan seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara. (*)
LOGIN untuk mengomentari.