Kekerasan terhadap para aktivis hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2012-2014 mencapai 688 kasus di antaranya dilakukan melalui kriminalisasi dan penyebutan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal itu dipaparkan dalam laporan bersama yakni YLBHI, Yayasan Perlindungan Insani PBHI, Setara Institute, KRHN, dan LBH Pers. Ainul Yaqin, Staf Direktorat Advokasi dan Kampanye YLBHI, mengatakan kasus lainnya adalah terkait dengan penyebutan PKI. “Ada satu lagi bentuk kekerasan yang sering dialami pembela HAM yaitu stigmatisasi seperti sebutan PKI,” katanya dalam pemaparan di Jakarta, Rabu (14/12).
Ainul Yaqin menuturkan selain PKI, aktivis HAM juga sering disebut dengan provokator terkait dengan aktivitas yang kerap bertentangan dengan kebijakan negara. Selain kriminalisasi, kasus lainnya yang dialami oleh aktivis HAM adalah kekerasan fisik berupa pemukulan (225 kasus), pembubaran paksa (65 kasus), intimidasi (19 kasus), penangkapan paksa (14 kasus), pembunuhan (10 kasus) dan penyiksaan (7 kasus). Dia menambahkan, bahwa perangkat undang-undang saat ini belum disertai pengembangan perangkat untuk perlindungan aktivis HAM.
Peraturan yang dimaksud di antaranya adalah UU HAM, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga UU Perlindugan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, organisasi sipil itu mendesak agar ada perubahan pasal dalam sejumlah undang-undang untuk melindungi aktivis HAM. “Memberikan pemulihan yang efektif kepada pembela HAM, memproses hukum pelaku pelanggaran terhadap hak-hak pembela HAM,” kata Ainul seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Di sisi lain, Peneliti HAM Setara Institute Ahmad Fanani berpendapat, ada kontradiksi kebijakan pemerintah dalam konteks HAM. Di antaranya, pemerintah menyebut Indonesia merupakan negara yang mengelola kemajemukan namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Fakta lapangan menunjukkan sebaliknya, bahwa pemerintah abai memajukan perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan,” kata Fanani dalam keterangannya. Dia menuturkan komitmen Jokowi untuk memajukan HAM selama dua tahun terakhir justru tak dipenuhi. Fanani mengungkapkan pemerintah tak memiliki peta jalan untuk memajukan HAM. (*)
LOGIN untuk mengomentari.