in

Akun Medsos Wajib Terhubung Nomor Ponsel

Kepemilikan Kartu Prabayar Dibatasi

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bakal menertibkan registrasi kartu perdana seluler pada tahun ini. Penertiban itu dilakukan guna mengurangi maraknya kasus penyalahgunaan kartu perdana untuk tindak kejahatan.

Komisioner BRTI Muhammad Imam Nashiruddin menyatakan, satu orang maksimal hanya boleh menggunakan lima kartu SIM prabayar. “Jika lebih dari lima kartu, pengguna harus berbentuk badan usaha dan mendaftarnya di galeri masing-masing operator,” ujarnya kemarin (4/7).

Setelah ditertibkan, registrasi kartu hanya bisa dilakukan penjual kartu SIM yang memiliki identitas (ID) dari perusahaan telekomunikasi seluler dan tercatat sebagai mitra resmi. Pembeli juga wajib menunjukkan kartu identitas berupa KTP, SIM, paspor, maupun kartu pelajar. Dengan demikian, penjual bisa mendata identitas pembeli.

Dalam penertiban kartu SIM prabayar itu, Kemkominfo dan BRTI menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tentang penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP untuk registrasi pelanggan kartu SIM prabayar. “Kami juga kembali meregistrasi nomor telepon seluler  warga,” tuturnya.

Sosialisasi dilakukan pada Agustus mendatang. Setelah itu, akan ada tahap implementasi dan tahap masa tenggang untuk registrasi ulang kartu SIM prabayar masyarakat. Jika dalam masa tenggang tersebut kartu SIM prabayar tidak diregistrasi ulang, kartu itu bakal dimatikan.

“Semua akun media sosial harus terhubung ke nomor ponsel jika ingin terverifikasi. Jika semua menggunakan identitas asli, pelaku kejahatan di dunia maya mudah dideteksi aparat yang berwajib,” imbuhnya.

Saat ini total kartu SIM prabayar yang aktif mencapai 360 juta nomor yang digunakan 160 juta pengguna telepon seluler. Selain menertibkan registrasi kartu SIM prabayar, BRTI sedang menggodok aturan tentang minimal nominal yang harus dibayarkan pelanggan untuk mendapatkan kartu SIM prabayar.

Rencananya, nominal untuk memperoleh kartu prabayar minimal Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Kartu perdana yang terlalu murah membuat banyak orang memilih menggunakan kartu SIM prabayar sekali pakai.

Caretaker Vice President XL East Region Mochamad Imam Mualim menilai kebijakan itu bisa membuat operator seluler memperoleh pelanggan berkualitas. ”Dari sisi produksi, kartu memang akan berkurang, tetapi dari segi jumlah pelanggan, tidak akan terlalu berdampak,” katanya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Pepe Resmi Gabung Besiktas

KPK Kejar Penikmat Dana E-KTP