Semua data di seluruh tingkatan administrasi pemerintahan harus tersaji secara benar dan akurat. Sebab data penduduk itu akan menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah dan nasional secara umum.
Sekkab Pesisir Selatan (Pessel), Mawardi Roska mengatakan, saat ini Pessel telah memiliki Unit Kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di semua Kecamatan.
“Keberadaan UKL Dukcapil ini selain memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan perekaman administrasi kependudukan juga memberikan kontribusi yang sangat besar bagi daerah dalam mendapatkan keakuratan data kependudukan. Sebab petugas UKL tersebut tidak saja sekadar menunggu warga di kantor, tapi juga turun langsung hingga ke pelosok kampung,” katanya Minggu (12/3).
Ditambahkannya, upaya itu dilakukan agar data kependudukan di semua tingkatan administrasi pemerintahan tersaji secara benar. “Karena keakuratan data tersebut sangat berpengaruh terhadap arah dan kebijakan pembangunan di daerah, termasuk Pessel sendiri,” ucapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pessel, Evafauza Yuliasman, ketika dihubungi kemarin (10/3) mengatakan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut baik yang berkaitan masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. “Karena keakuratan data itu dijadikan sebagai dasar perencanaan pembangunan di daerah, maka data kependudukan tersebut akan kami sajikan secara benar dan akurat,” ujarnya.
Ditambahkan lagi, UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 17 menyebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, yang berkelanjutan.
Pada Pasal 49 ditegaskan pula pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
“Agar apa yang diharapkan itu bisa tercapai maksimal, maka dalam melakukan penyelenggaraan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil, petugas Disdukcapil Pessel menggunakan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) dengan didukung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” ungkapnya.
Dikatakan lagi, untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga Dinas Dukcapil Pessel juga melakukan perekaman data kependudukan (KTP) ke sekolah, nagari, hingga ke pelosok kampung sekalipun. “Hal itu dilakukan melalui petugas UKL Dukcapil Kecamatan yang tersebar pada 15 kecamatan yang ada di daerah ini,” tutupnya. (yon)