Pemilik 550 ton tekstil ilegal bernama Ali alias Aliang yang ditangkap pada Jumat petang di dua rukonya yang dijadikan gudang Mitra Raya, terlihat dari lantai III Polda Kepri sekitar pukul 10.30 WIB Sembari menundukkan kepalanya Aliang tampak terburu-buru untuk memasuki ruangan penyidik dengan berpakaian kemeja warna abu-abu Bersama kuasa hukumnya Utusan Sarumaha bersama berada dalam ruangan Subdit I Indigasi Ditkrimsus.
Kuasa hukum Aliang Utusan Sarumaha mengucapkan kedatangan dirinya ke Subdit I Indigasi Ditkrimsus untuk mendampingi tersangka Ali yang akan terjerat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Sebab Ali menjalankan usahanya itu terindikasi kuat ilegal.” Ada urusan ya wajib lapor saja,” ujar kuasa hukum Utusan singkat yang terlihat terburu-buru turun ke lantai I kepada wartawan.
Sementara itu, Aliang enggan membeberkan komentar kepada wartawan terkait penangkapannya tersebut Seperti diketahui penggerebakan gudang milik Ali ditangani langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Sam bersama anggotanya langsung melakukan penggerebekan ke lokasi.