in

Alokasi APBD Harus Tepat Sasaran agar Tak Kena OTT

 

Dalam kesempatan itu, Hadi banyak menyorot soal dukungan DPRD kepada visi misi Presiden dan Wakil Presiden dan juga perencanaan anggaran serta alokasinya yang tepat sasaran. Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, di sela-sela Munas ADPSI, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Terkait peran DPRD, bagaimana sinergi pusat?

Ya, kami mengapresiasi Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) telah berkomitmen untuk dapat mengintegrasikan, menyinkronkan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga dengan demikian, inilah yang diharapkan oleh Bapak Presiden bahwa kita tidak ada visi misi selain visi misi Presiden dan Wakil Presiden, yakni Bapak Jokowi dan KH Ma’ruf Amin. Tentunya pelaksanaan RPJMN 2020 2024, yang mana ini akan pula menjadi acuan di dalam penyusunan RPJMD dan juga khususnya bagi daerah yang sudah memiliki RPJMD tentunya masuk di dalam RKPD, KUA dan PPAS, sampai dengan RAPBD dan APBD.

Mengenai RAPBD, apakah ada yang belum menyerahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi?

Hingga saat ini sesuai batas waktu peraturan perundang-undangan, ini dari 34 provinsi tinggal dua provinsi yang belum masukkan RAPBD-nya, yaitu Sumsel dan Papua Barat. Oleh karena itu, saya minta ke Ketua DPRD Sumsel, Papua Barat, untuk segera menyerahkan. Itulah harapan kita bersama.\

Ada catatan yang harus diperhatikan daerah dari hasil evaluasi RAPBD?

Kami pun mencermati hasilhasil evaluasi ternyata dukungan kepada prioritas nasional rata-rata 40 persen, ini sudah sangat baik dan alokasi pendidikan pun sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 kaitannya sistem pendidikan nasional ini juga rata-rata sudah di atas 20 persen, termasuk pula alokasi untuk dana kesehatan 10 persen, sehingga semuanya telah dilaksanakan. Hanya pesan kami, terkait dengan sasarannya, substansi dari alokasi tersebut jangan sampai terlalu besar pada komponen belanja modal yang khususnya untuk alokasi dana kesehatan. Ini nanti ujung-ujungnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi, karena pada dasarnya banyak digunakan untuk pengadaan alat-alat kesehatan, mestinya harus sesuai proporsional, berapa digunakan untuk iuran BPJS, berapa digunakan untuk pembangunan RS, berapa yang digunakan kaitannya dengan alat kesehatan. Makanya DPRD ini yang mengawal.

Jadi, apa yang harus diprioritaskan dalam pembangunan di daerah?

Bapak Presiden kan telah menegaskan ini pun sudah masuk di dalam RPJMN yang 10 hari lagi akan ditetapkan, yakni pertama pembangunan SDM dengan upaya peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, untuk mewujudkan manusia yang unggul, terampil, dan berinovasi, serta penguasaan ilmu teknologi. Dan ini pun dilakukan melalui kerja sama di industri. Yang kedua, tentunya adalah terkait dengan melanjutkan pembangunam infrastruktur.

Bisa dijelaskan tentang tiga aspek omnibus law?

Begini kalau aturannya banyak, namun tujuannya sama tolong disederhanakan. Namun, kalau aturannya itu bertentangan baik dengan aturan yang lebih tinggi maupun aturan yang sudah tidak sesuai ya dicabut. Kemudian, kalau memang aturan itu dibutuhkan dan satu hukum silakan untuk digabung, sehingga dengan demikian aturan-aturan atau regulasi-regulasi itu tidak akan menghambat, membuat kaku kita dalam menarik investasi dan akhirnya membuka kesempatan kerja, karena kita dihadapkan pada bonus demografi. agus supriyatna/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Penyetopan Ekspor Nikel RI Digugat Eropa, Jokowi: Suka-suka Kita!

Januari “Solar” B30 Dijual di Sumbar