Soal Tanah Kampus III Sungaibangek
Pihak IAIN Imam Bonjol (IB) Padang berencana menempuh jalur perdata guna mengamankan sebagian tanah negara yang bermasalah untuk pembangunan kampus III IAIN IB Padang di kawasan Sungaibangek, Kecamatan Kototangah. Gugatan bakal dilayangkan pada para pemilik tanah yang sudah menerima pembayaran atas tanah tersebut pada Tahun 2010.
Hal itu ditegaskan Rektor IAIN IB Padang Eka Putra Wirman saat memimpin rapat pembahasan pengamanan hak atas tanah tersebut, di Kampus IAIN IB Padang, Selasa (14/2). Upaya pengamanan dilakukan, setelah sampai sekarang IAIN IB Padang belum dapat menguasai secara penuh pemanfaatan atas tanah tersebut.
”IAIN belum dapat menguasainya secara penuh karena berbagai hal, termasuk karena sengketa kepemilikan yang terjadi di antara masing-masing pihak yang saling mengaku sebagai pemilik tanah. Lalu, perkara pidana korupsi yang terjadi saat pengadaan tanah dilakukan. Sementara itu, kami fokus pada pemilik yang sudah menerima pembayaran guna dibawa ke ranah perdata,” kata Eka.
Dikatakan Eka, pada 2010 lalu negara sudah melakukan ganti rugi atas 33 persil tanah seluas 60 hektare (ha) di kawasan Sungaibangek yang diperuntukkan untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang.
Namun, hingga saat ini pemilik sekitar 6 ha tanah masih belum menyerahkan bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat kepada pihak IAIN IB Padang.
”Sederhananya, negara membeli dan membayar lunas. Kami sudah minta bukti pemilikan berupa sertifikat sejak 2010 sampai sekarang, tapi belum ada. Ditambah lagi putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang, mengatakan pula bahwa negara belum memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Itu yang akan kami perjuangkan,” lanjut Eka.
Sebelumnya, proyek pengadaan tanah untuk Kampus III IAIN IB Padang menimbulkan permasalahan dalam bentuk temuan korupsi. Ketua panitia dalam proyek tersebut Salmadanis (mantan Warek IAIN), serta rekannya seorang notaris bernama Ely Satria Pilo diputuskan bersalah karena menjalankan proyek tidak sesuai aturan berlaku. Sehingga, berdampak pada kerugian keuangan negara senilai Rp 1,9 miliar.
Setelah menjalani persidangan pada tahun 2016, keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan itu pun telah berkekuatan hukum tetap, karena pihak terpidana tidak melakukan upaya banding atas putusan yang dibacakan pada Kamis 8 Desember tersebut.
Mejelis Hakim menilai, kedua terpidana telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah itu, Kejaksaan Tinggi Sumbar terus melakukan pemeriksaan untuk menetapkan tersangka lain yang dinilai ikut serta, atau mendapat keuntungan atas proyek tersebut.
Informasi terakhir dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Dwi Samudji, Selasa (7/2), sudah ditetapkan lima tersangka baru yang akan disidang untuk kasus pengadaan tanah Kampus III IAIN IB Padang jilid II.
Menanggapi proses hukum pidana korupsi yang masih berjalan dengan objek tanah yang belum dapat dikuasai oleh IAIN IB Padang tersebut, Poniman Agusta selaku Tim Penasihat Hukum (PH) IAIN IB, mengaku masih menelaah perkara yang masih berjalan tersebut, serta menelaah putusan-putusan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pengadilan.
”Kami akan mengupayakan gugatan pada si penjual yang telah menerima bayaran. Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati yang ada kaitannya dengan tanah tersebut. Namun, upaya menyelamatkan aset negara tetap akan terus dilakukan,” katanya
Seusai ditetapkannya beberapa nama dalam kasus Jilid II yang tengah berproses di Kejati Sumbar, Poniman menegaskan bahwa siapa pun terkait dengan kasus pidana tersebut akan mempertanggungjawabkannya secara individu, bukan secara kelembagaan.
”Tapi, IAIN IB tidak akan lepas tangan. Kami tetap telaah dulu sejauh mana berefek pada kelembagaan,” tukasnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.