PADEK.CO-Satpol PP Padang mengamankan dua pasangan ilegal dari penginapan, dan membawa dua set sound system (mixer) dari dua kafe karaoke yang berbeda karena diduga melanggar aturan.
Pasangan ilegal dan sound system itu diamankan Satpol PP Padang saat melakukan pengawasan terhadap penginapan, kos-kosan dan kafe karaoke yang diduga melakukan pelanggaran. Minggu dini hari (18/6/2023)
Kasatpol PP Padang Mursalim menyebutkan, pihaknya kerap mendapati laporan masih adanya penginapan yang menerima tamu bukan pasangan suami istri, dari empat penginapan yang diawasi tadi malam.
“Kita temukan satu penginapan yang masih melakukan pelanggaran dan pemilik kita berikan surat panggilan. Pemilik kafe karaoke yang melanggar juga kita panggil. Sedangkan pasangan diduga ilegal yang diamankan, juga dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako Pol PP,” jelas Mursalim.
Pengawasan yang dipimpin Kabid P3D Rio Ebu Pratama bersama Kabid PLH Kabid SDA Yudi Aries tersebut, kata Mursalim, dalam upaya menegakkan Perda dan Perkada serta menjawab keresahan masyarakat dalam menjaga trantibum di Kota Padang.
Pengawasan dilakukan Satpol PP di berbagai tempat, seperti di kawasan Jalan Abdul Muiz, Jalan Pulau Karam, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Taruko, Jalan Anak Aia dan kawasan Jalan By Pass Air Pacah.
“Sebagai penegak Perda kami tak henti-hentinya mengimbau pelaku usaha di Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tetap melengkapi izin tempat usahanya. Semua itu demi terciptanya kota yang aman, tentram dan tertib. Agar tidak menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang,” ungkap Mursalim.(rel)