Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mencegah kegaduhan dalam proses pengambilan kebijakan. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan Inpres tersebut muncul karena amarah presiden kadang tidak berpengaruh pada menteri atau kepala lembaga.
JK menuturkan sebenarnya dia maupun presiden sudah mengingatkan para menteri atau kepala lembaga agar tidak membuat gaduh dengan berbeda pendapat satu sama lain tentang satu kebijakan. Bukan hanya sekadar teguran, tapi Presiden Jokowi maupun JK kadang menyampaikannya dengan nada tinggi.
”Sudah sering disampaikan dengan marah-marah oleh pak presiden. Saya juga kadang-kadang meminta dengan marah,” ungkap dia. Meskipun sudah diingatkan, tapi, tetap saja para menteri atau kepala lembaga itu membuat pernyataan berbeda di hadapan publik. ”Tapi karena lisan tidak mempan ya Inpres sekalian,” tegas JK.
Inpres 7/2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan itu terdiri atas 13 instruksi. Diantaranya, kebijakan yang strategis dan berdampak luas pada masyarakat harus dilaporkan secara tertulis kepada menteri koordinator sebelum ditetapakan. Bila masih ada perbedaan pendapat tentang substansi kebijkan, maka menteri atau kepala lembaga tidak boleh menyampaikan perbedaan pendapat tersebut sampai telah tercapai kesepakatan.
Dalam catatan Koran ini ada beberapa kebijakan yang sempat membuat polemik. Diantaranya, kebijakan lima hari sekolah atau full day school, pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi, dan soal alat tangkap cantrang.
Lebih lanjut, JK menuturkan tujuan pembentukan Inpres itu agar masyarakat tidak bingung dengan kebijakan pemerintah. Lantaran satu menteri dengan menteri yang lainnya tidak sama arah kebijakannya.
”Semua menteri boleh bicara. Asal kalau mengeluarkan kebijakan bicara dulu dengan menteri terkait,” tambah dia.
Dia mencontohkan dalam kebijakan harga beras atau komoditas. Harus ada pembicaraan terlebih dahulu dengan para menteri terkait.
Mulai dari Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Badan Urusan Logistik. Pembicaraan itu mestinya harus disampaikan pula kepada menteri koordinator bidang perekonomian. ”Ya untuk menenangkan masyarakat,” ujar dia. (*)
LOGIN untuk mengomentari.