Tanjungpinang pos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan berupaya mengambil alih dana reklamasi sekitar Rp200 miliar dari rekening bank “QQ” pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon menjelaskan peralihan kewenangan pertambang dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Namun, dana itu masih mengendap dan belum dipergunakan. “Penempatan masih di Bank Pemerintah daerah akibat adanya dualisme pendapat penempatan dana DJPL di Bank Pemerintah dan Bank Pemerintah Daerah,” sebut Amjon.
“Sekarang dalam proses pemindahan dari rekening bank ‘QQ’ pemerintah kabupaten dan kota ke rekening ‘QQ’ Pemprov Kepri. Namun untuk sementara tempat penyimpanannya masih di bank yang sama,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepri Amjon di Tanjungpinang, Senin.
OJK menyatakan Bank Pemerintah Daerah seperti BPR Bestari BPR Bintan dan BPR lainya merupakan Bank Pemerintah. Sementara Korsub BPK dan Kejaksaan menyatakan Bank Pemerintah sebagai mana amanat Peraturan Pemerintah dalam hal penempatan dana Jaminan Pelestarian Lingkungan (DJPL) pengeloaan pertambangan harus ditempatkan di Bank Pemerintah seperti BNI BRI Bank Mandiri dan BTN.
Amjon mengemukakan nilai dana reklamasi itu terus bergerak karena pertambangan masih berjalan. Dana reklamasi antara lain bersumber dari perusahaan pasir darat pasir laut timah dan bauksit. “Ada sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kepri,” tuturnya.
Pemprov Kepri menargetkan pemindahan dana reklamasi dari rekening ‘QQ’ pemkab dan pemkot ke rekening pemprov terealisasi hingga Desember 2017. Sejumlah perusahaan sudah mengajukan untuk memanfaatkan dana reklamasi tersebut untuk perbaikan lingkungan pascatambang. Saat ini, proses administrasi terhadap permohonan perusahaan itu masih dilakukan pihak Distamben Kepri. “Reklamasi wajib dilakukan pihak perusahaan yang masih beroperasi,” ucapnya.
“Jika nantinya menurut TP4D dan Inspektorat Pertambangan pelaksanaan reklamasi sudah layak, Selanjutnya Dinas Pertambangan Provisi Kepri, baru merokemendasikan pengucuran dana DJPL perusahaan yang telah melakukan reklamasi pasca tambang tersebut melalui rekening QQ Gubernur,” pungkuasnya.