“Hampir setiap hari saya diledek karena saya Ahmadiyah…”
“Kamu anak Ahmadiyah ya, besok tanggal 6 mau disembelih ya…”
Pengakuan itu meluncur dari mulut Rizky (bukan nama asli), seorang anak yang orang tuanya berkeyakinan Ahmadiyah menetap di Kecamatan Srimenanti Kabupaten Bangka, kata siswa yang masih duduk dibangku SD tersebut. Ledekan dan ejekan kerap ia terima di jalan setiap kali ia pergi atau pulang dari sekolah bahkan selama di sekolah perlakuan diskriminasi tersebut sering berlangsung.
Ejekan-ejekan ini makin sering muncul, puncaknya ketika Bupati Bangka mengeluarkan SK pengusiran terhadap pengikut Ahmadiyah yang telah lama menetap di tanah Bangka. Pengusiran yang dilakukan oleh pejabat daerah merupakan pelanggaran konstitusi dimana memandatkan Negara untuk melindungi rakyatnya. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, merupakan tindak Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Hal seperti ini jelas menciderai hati anak yang selama ini tidak pernah tahu bahwa ada rasa kebencian lain terhadap Ahmadiyah, yang mereka ketahui hanya mereka di-didik agama sesuai dengan keyakinan orang tua dan penganut Ahmadiyah lainnya. Dan kembali anak-anak Ahmadiyah ini menjadi korban kekerasan psikis, fisik bahkan merenggang nyawa.
Banyak contoh dan pelajaran dari berbagai konflik sosial di daerah-daerah. Konflik sering kali dimulai dari sindiran dan ejekan yang dilakukan anak-anak hingga terjadi keributan dan melibatkan orang dewasa yang tidak menengahi melainkan menyulut kebencian lebih dalam, hingga anak-anak kerap menjadi korban utama konflik orang dewasa. Seperti yang dialami anak-anak Syiah Sampang-Madura yang kini hidup dalam pengungsian. Akan tetapi suara dan penderitaan anak-anak kerap tidak didengarkan. Bahkan tak dipikirkan hal-hal yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya, bahkan nyaris terlupakan.
Masih dalam ingatan kita pada tahun 2011 bahwa sumbu konflik di Cisalada meletus akibat ejekan anak-anak yang melibatkan orang dewasa hingga menggerakan massa untuk melakukan aksi anarkis dengan melakukan pembakaran bangunan rumah ibadah dan rumah penduduk yang dianggap penganut ajaran sesat. Seketika itu Cisalada pun membara, anak-anak dan kaum perempuan berlarian menyelamatkan diri ke-semak-semak dan hutan akibat serangan dan kejaran massa yang entah dari mana datangnya. Berhari-hari mereka berlindung di tempat persembunyian menahan rasa kantuk dan lapar dan dihinggapi perasaan takut dan cemas. Walau anak-anak ini pun setiap harinya telah terbiasa memanggul kecemasan.
6 Pebruari 2011, tanah Cikesik bersimbah darah akibat meninggalnya 3 (tiga) orang penganut Ahmadiyah yang berusaha bertahan dari serangan dan amuk massa yang dilengkapi dengan benda-benda membahayakan seperti batu, kayu, balok, bambu dan senjata tajam. Dan kembali lagi anak-anak Ahmadiyah yang juga anak Indonesia, menjadi korban.
Dalam perlindungan hak anak tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah kongkrit. Demikian juga upaya untuk melindungi hak-hak anak dilanggar dimana negara sebagai pelakunya, orang dewasa atau bahkan orang tuanya sendiri, tidak begitu menaruh perhatian akan kepentingan masa depan anak. Padahal anak merupakan belahan jiwa, gambaran dan cermin masa depan, aset keluarga, agama, bangsa dan negara. Mereka dilindungi oleh konstitusi, dan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada mereka sebagaimana mandat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, merupakan perubahan UU No. 23 Tahun 2012. Dimana Negara, Pemerintah Pusat dan Daerah, Masyarakat dan Keluarga adalah penyelenggara perlindungan untuk semua anak-anak Indonesia menjadi sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Tanggung jawab pemerintah tersebut diimplementasikan dalam bentuk kebijakan publik, yang bisa dikaji dari berbagai produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasannya, serta mengkaji kebijakan pemerintah yang bersifat sistemik, holistik dan komprehensif. Penyusunan kebijakan atau peraturan perundang-undangan di bidang hak anak tidak lepas dari perkembangan yang terjadi di tingkat internasional. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui resolusi nomor A/RES/44/25 tertanggal 20 November 1989 telah menyepakati sebuah instrumen hukum internasional, yakni Konvensi Hak Anak (KHA).
Posisi Anak dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat dalam Pasal 28 B ayat (2), yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak mempunyai landasan dan kekuatan hukum yang jelas. Presiden Jokowi harus bersikap tegas dan menentang perlakuan diskriminasi pada suatu kelompok agama, dengan berdiri bersama warga Ahmadiyah di Pulau Bangka dan melawan para pejabat daerah yang mencoba menghilangkan hak mereka.
Ilma Sovri Yanti, Aktivis Perlindungan Anak