Kamis, 20 Juni 2019 10:44 WIB
* Terjadi di Kutablang Bireuen
BIREUEN – Seorang petani berinisial Has bin Id (57), warga salah satu desa di Kecamatan Kutablang, Kabupeten Bireuen ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun yang terjadi di areal persawahan pada akhir Mei 2019.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Prohaba mengatakan, kasus yang menimpa bocah perempuan berusia 11 tahun itu terjadi ketika si anak bermain dengan anak pelaku di areal persawahan.
Menurut laporan keluarga korban, kasus itu terjadi pada awal Mei 2019 ketika ketika pelaku mengikuti korban dari belakang dan memegang bagian belakang tubuh korban.
Selanjutnya pelaku mengajak korban melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri. Bahkan menurut informasi yang diterima pihak kepolisian, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan bejat itu.
Perbuatan yang dilakukan Has bin Id akhirnya diketahui keluarga korban dan keluarga korban segera membuat pengaduan ke Polres Bireuen pada akhir Mei lalu.
“Mendapat laporan itu polisi segera mencari pelaku namun pelaku sempat menghilang. Pencarian berlangsung hampir dua minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Polres Bireuen dibantu Pos Polisi Kutablang (Pospol) meneluarkan imbauan agar pelaku menyerahkan diri sebelum ditangkap. Imbauan itu ternyata ditanggapi oleh pelaku. Sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (18/6) pelaku bersama keluarganya mendatangi Pospol Kuta Blang menjumpai Kapospol Aiptu Yusman.
Pelaku menyatakan menyerahkan diri kepada pihak berwajib dan bersedia mengakui semua perbuatannya. Kapospol langsung membawa pelaku ke Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bireuen. “Saat itu langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen. Tersangka sudah diamankan ke Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.(yus)