Anggota Komisi VI DPR-RI yang membidangi urusan perdagangan, Andre Rosiade, meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk bertindak tegas terhadap masuknya pakaian impor bekas ke dalam negeri.
Apalagi, impor pakaian bekas tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal. Sebab, Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan peraturan yang melarang pakaian bekas masuk ke Indonesia melalui Permendag No 40/2022, bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.
“Impor baju bekas ilegal ini menjadi momok yang menakutkan bagi produsen baju lokal. Sebab, berdasarkan data dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) bahwa total impor ilegal pakaian setiap tahun mencapai 300.000 ton senilai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 35 triliun,” Kata Andre saat Raker Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Politisi Gerindra itu menjelaskan, dari total impor ilegal pakaian setiap tahun yang mencapai 300.000 ton itu, ada 25% sampai 30% atau sekitar Rp 9,7 triliun di antaranya adalah pakaian bekas. Jika impor bisa dibendung, produk lokal yang menggantikannya bisa mendatangkan lapangan kerja baru hingga 500 ribu orang.
“Impor pakaian ilegal yang mencapai 300.000 ton itu kalau dikalikan US$ 7 per kg saja sudah mencapai US$ 2,1 miliar per tahun. Itu kalau diganti produk dalam negeri akan menghasilkan 500.000 tenaga kerja dan sangat bisa untuk mensubstitusi kelesuan ekspor pakaian industri dalam negeri saat ini,” kata ketua DPD Gerindra Sumbar itu.
Karena itu Andre meminta agar pemerintah atau Kementerian Perdagangan bertindak tegas dengan melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan.
“Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.Karena itu kita harus stop impor pakaian bekas dan dukung produsen pakaian lokal!” kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) itu.
Tren thrifting atau aktivitas membeli atau mencari barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali di Indonesia menjadi polemik lantaran barang bekas yang diperjualbelikan kebanyakan hasil impor. Akibatnya, industri dalam negeri terpukul lantaran kalah bersaing dengan barang-barang luar negeri yang bekas tetapi harganya miring.
Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang impor pakaian bekas melalui Permendag No 40/2022, bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00.
Namun disisi lain, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, impor pakaian bekas dibolehkan dengan persyaratan tertentu dan bea masuk (BM) 35%.
Hal tersebut lah yang membuat pakaian bekas impor masih beredar di dalam negeri. Ketentuan perundang-undangan yang tidak jelas dan bias tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga apabila dalam importasi pakaian bekas, yang seharusnya dilarang tetapi masih ada aturan yang menimbulkan “grey area” maka hal tersebut menjadi celah, dapat digunakan sebagai peluang untuk melakukan pelanggaran dan kejahatan.
“Jadi memang thrifting ini menjadi PR pak menteri, karena di satu sisi Permendag nya sudah melarang, tapi ada PMK nya yang memperbolehkan asal wajar dan dengan bea masuk 35%. Jadi ini tolong diselesaikan. Jangan sampai satu sisi Permendag melarang tapi ada PMK nya yang memperbolehkan,” kata Andre.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat ini menjelaskan, Frasa “Larangan Impor Pakaian Bekas” dalam peraturan Kementerian Perdagangan menjadi tidak memaksa karena tidak ada sanksi yang tegas kepada pelanggarnya, dampaknya masih banyak pakaian bekas impor dijual bebas dan masuk di pelabuhan-pelabuhan, bahkan dijual secara online.
“Dan kita yakin, kita semua ini ingin UMKM kita bangkit khususnya produsen pakaian lokal. Dan ini perlu kita lindungi. Dan saya minta ketegasan pak menteri perdagangan agar Trifting pakaian bekas ini betul-betul dilarang,” ungkap Andre.
(*)