Guna percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah merealokasi anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 18,8 miliar dari BTT awal sebesar Rp 3,9 miliar. Artinya, total anggaran BTT untuk penanganan Covid-19 di Kepulauan Mentawai tahun 2020 mencapai Rp 22,7 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepulauan Mentawai, Rinaldi, kemarin (14/5), menyebutkan, mekanisme pergeseran anggaran sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing dan Realokasi dengan mempertimbangkan kegiatan-kegiatan yg dianggap bisa ditunda pada tahun berikutnya.
“Mekanismenya juga sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2020 refocussing dan realokasi dilakukan dengan merubah peraturan bupati tentang penjabaran APBD 2020 dan hasilnya disampaikan ke DPRD. Jadi total anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kepulauan Mentawai tahun 2020 yakni, Rp 22,7 miliar,” ujarnya.
Dia juga menyayangkan, bahwa, banyak informasi tentang keuangan penanganan Covid-19 di Kepulauan Mentawai yang beredar di media sosial. Sementara, kata dia, dirinya tidak pernah dimintai keterangan data atau penjelasan terkait hal tersebut. Semestinya, kata dia, untuk mengklarifikasi suatu informasi hanya dapat dilakukan pada orang yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Peruntukkan anggaran tersebut, kata dia, dibagi ke dalam tiga kelompok. Diantaranya, Rp 19,1 miliar untuk penanganan kesehatan. Kemudian, Rp 1 miliar untuk penanganan dampak ekonomi, seperti pemberian stimulus kepada nelayan kecil, petani dan peternak ayam, serta UMKM. Selanjutnya, Rp 2,5 miliar untuk penyediaan social safety net atau jaring pengamanan sosial, seperti pendistribusian bahan pokok dan pemberian bantuan tunai pada lansia miskin dan mahasiswa di luar Mentawai. (rif)
The post Anggaran Penanganan Covid-19 di Mentawai Rp 22,7 Miliar appeared first on Padek.co.